Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito ketika dihubungi detikOto, Senin (22/6/2009).
"Setelah Suramadu, hingga saat ini pembangunan jalan tol dengan jalur khusus motor belum ada dalam rencana," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena walaupun belum digunakan di banyak jalan tol di Indonesia, peraturan ini dapat menjadi payung hukum pemerintah bila suatu saat ingin membuat jalan tol dengan jalur khusus motor.
"Jadi ketika nanti pemerintah ingin membuat jalan tol seperti itu, bisa langsung saja tanpa perlu bikin peraturan baru," terang Frans.
Melihat geliat itu, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono pun memprediksi bahwa jalan tol khusus motor ini nantinya hanya akan ada di jalur penyeberangan seperti Suramadu saja.
"Selain penyeberangan sepertinya tidak," ujarnya.
Sebab menurut Bambang sangat berisiko bila jalur khusus motor ini diadakan di tol nasional yang jaraknya minimal 20 km.
"Karena itulah paling mungkin membangunnya di penyeberangan yang memiliki jarak tempuh tidak begitu jauh, seperti Suramadu," terangnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat