Kalau Ganti Oli di Rumah, Begini Buang Limbahnya

Kalau Ganti Oli di Rumah, Begini Buang Limbahnya

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 01 Des 2022 14:43 WIB
Pergantian oli gardan pada motor matic
Ilustrasi ganti oli Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Perawatan kendaraan bermotor bisa dilakukan sendiri di rumah, salah satunya dengan mengganti pelumas atau oli. Tapi hal yang perlu menjadi perhatian ialah limbah atau oli bekas.

Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3. Ini merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya.

"Jangan, kalau dibuang begitu saja akan terjadi pencemaran lingkungan," kata Dody Arief Aditya, Manager PUJ PT Pertamina Lubricants saat ditemui beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi perlu diingat boleh saja mengganti oli sendiri, tapi jangan sampai limbah B3 itu tumpah ke lingkungan apalagi sampai dibuang ke saluran air.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.

ADVERTISEMENT

Oli bekas akan dikumpulkan terlebih dulu ke pengepul yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Biasanya bengkel bakal menampung oli bekas untuk dijual lagi ke pengepul.

Nah, jadi sebaiknya setelah mengganti pelumas baru, oli bekasnya ditampung terlebih dahulu. Setelah itu Anda bisa memberikannya ke bengkel atau SPBU yang tersedia pelayanan penggantian oli.

"Saran saya ditampung, kalau ada oli mart di SPBU terdekat, rasanya mereka dengan senang hati akan menerima. Asal dia melayani ganti oli," jelas dia.




(riar/rgr)

Hide Ads