Perawatan kendaraan bermotor bisa dilakukan sendiri di rumah, salah satunya dengan mengganti pelumas atau oli. Tapi hal yang perlu menjadi perhatian ialah limbah atau oli bekas.
Oli bekas dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat dengan LB3. Ini merupakan zat atau bahan-bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keberlangsungan makhluk hidup dan lingkungannya.
"Jangan, kalau dibuang begitu saja akan terjadi pencemaran lingkungan," kata Dody Arief Aditya, Manager PUJ PT Pertamina Lubricants saat ditemui beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi perlu diingat boleh saja mengganti oli sendiri, tapi jangan sampai limbah B3 itu tumpah ke lingkungan apalagi sampai dibuang ke saluran air.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.
Oli bekas akan dikumpulkan terlebih dulu ke pengepul yang sudah mengantongi izin dari pemerintah. Biasanya bengkel bakal menampung oli bekas untuk dijual lagi ke pengepul.
Nah, jadi sebaiknya setelah mengganti pelumas baru, oli bekasnya ditampung terlebih dahulu. Setelah itu Anda bisa memberikannya ke bengkel atau SPBU yang tersedia pelayanan penggantian oli.
"Saran saya ditampung, kalau ada oli mart di SPBU terdekat, rasanya mereka dengan senang hati akan menerima. Asal dia melayani ganti oli," jelas dia.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah