Bengkel resmi Daihatsu menyediakan layanan uji emisi bagi konsumen. Saat ini bengkel Daihatsu, khususnya di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani uji emisi. Berapa biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk mendapat layanan ini?
Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi COVID-19. Agar kondisi kendaraan tetap prima, Anda perlu menjaga dan merawat kendaraan, mulai pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi Gas Buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya, mengatakan, "Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan."
Kemudian setelah kendaraan diproses uji emisi, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit. Hasil uji emisi kendaraan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
"Bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani konsumen yang hanya ingin melakukan uji emisi, dengan cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). Anda akan mendapat sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi," ujar Service Department Head PT AI - DSO, Ratno Yunanto.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar