Sementara BPKB yang hilang karena banjir, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan. Bawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sertakan surat kuasa bermaterai untuk yang diwakilkan oleh orang lain.
Khusus untuk BPKB yang hilang wajib menyertakan surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tempat BPKB diterbitkan. Bawa surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai. Sertakan juga STNK asli dan fotokopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Berapa Lama Bikin Duplikat BPKB? |
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Terakhir, cek fisik kendaraan. Kendaraan yang bersangkutan harus dihadirkan untuk pengecekan.
Simak Video "Video Banjir di Ciledug Indah: Bocil Berenang, Abang Ojol Tetap Antar Paket"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar