"CPD itu pada dasarnya merupakan jaminan yang diakui secara internasional, jadi dengan memegang CPD, Anda tidak perlu khawatir melanggar undang-undang impor/ekspor kendaraan. Salah satu keuntungan yang akan didapat oleh para pemegang CPD misalnya adalah mereka melintasi pos perbatasan dan bertemu dengan petugas bea cukai. Di sini, para pemegang CPD sudah memiliki satu dokumen yang dengan mudah dikenali oleh petugas sehingga memudahkan proses verifikasi," ungkap Rifat Sungkar.
Menurut Rifat, CPD ini nantinya juga bisa menjadi alat bukti bagi para pemiliknya dalam menghadapi tindakan sewenang-wenang yang mungkin bisa dilakukan oleh petugas bea cukai di negara setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut lagi, CPD juga membantu memastikan bahwa untuk para turis atau mereka yang hobi touring, secara otomatis mendapatkan kewenangan untuk melintasi perbatasan dengan kecepatan yang lebih tinggi, regulasi-regulasi yang tidak menyulitkan, serta tanpa
mengeluarkan biaya atau jaminan-jaminan lainnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah