3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Motor Lewat HP, Mudah dan Cepat

3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan Motor Lewat HP, Mudah dan Cepat

Salsabila Azzahra - detikOto
Jumat, 19 Mei 2023 07:17 WIB
Coronavirus / Covid-19 Small Business Administration Paycheck Protection Program - US small business administration response to the coronavirus pandemic a paycheck protection program application and tax documentation to help small businesses survive the pandemic and recession.
llustrasi pajak (Getty Images/iStockphoto/mphillips007)
Jakarta -

Kemajuan teknologi yang sudah berkembang pesat, memudahkan orang-orang dalam mengakses internet dan mempermudah mencari informasi hal-hal yang bersifat umum maupun pribadi. Contoh hal yang membuat orang menjadi lebih muda adalah mengakses website untuk mengecek pajak kendaraan.

Pajak kendaraan merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan setiap orang karena kepemilikannya atas suatu kendaraan baik mobil maupun motor, Pajak kendaraan wajib diketahui agar biaya pajak bisa dibayar karena bisa berbeda tiap tahunnya. Jika telat membayar, masyarakat akan dikenakan denda.

Pengertian pajak kendaraan yang disebutkan di atas secara umum. Pajak kendaraan termasuk pajak objektif yang harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya, pajak kendaraan juga merupakan jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan, yang dilansir dari laman resmi Samsat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Website

Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan website.

  1. Buka link di laman resmi Samsat (https://e-samsat.id)
  2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  3. Lalu klik Cek Sekarang
  4. Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

ADVERTISEMENT

Cara Mengecek Pajak Kendaraan via SMS

Selain melalui website untuk mendapatkan kode bayar anda juga bisa menggunakan aplikasi SMS Gateway yang dimiliki oleh samsat. Cek pajak melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan via SMS.

  1. Membuka aplikasi pesan bawaan dari HP
  2. Tulislah pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  3. Lalu Kirim ke nomor 0811 2119 211
  4. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  5. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.
  6. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.
  7. Terakhir, jika anda melakukan membayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Aplikasi

Selain website dan SMS, Samsat juga menyediakan berbasis aplikasi untuk mengecek pajak kendaraan, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan via aplikasi.

  1. Instal aplikasi SIGNAL di hp.
  2. Jika sudah terinstal pengguna wajib registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data pribadi (Seperi NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor hp, dan membuat kata sandi)
  3. Para pengguna yang telah melakukan registrasi, kemudian akan diarahkan mendaftar kendaraan bermotor.
  4. Setelah itu, aplikasi akan memunculkan tampilan informasi lengkap mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.



(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads