Ada sanksinya jika pemotor tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Sanksinya menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Training Director Indonesia Road Safety Agent (IRSA), Poedyo "Ipung" Santosa, pre-trip inspection adalah bagian dari proses mengidentifikasi kelainan pada kendaraan agar tidak berujung pada kecelakaan. Dia menyarankan agar pengendara meluangkan waktu setidaknya 5 menit untuk memeriksa kendaraan agar perjalanan lebih nyaman. Cara ini juga bisa memastikan lampu motor tetap menyala, jadi tidak akan ditilang lantaran tak menyalakan lampu motor.
Apa saja hal yang perlu diperiksa sebelum berkendara yang termasuk pre-trip inspection? Berikut ceklisnya menurut pria yang akrab disapa Ipung.
- Mulai dari cek bodi apakah ada lekukan, goresan tak dikenal misalnya
- Lalu cek roda (cek angin, apakah ada tusukan benda asing dll)
- cek rem (apakah masih enak saat ditekan atau justru berat, putar roda untuk mengetes rem atau cek dengan gerakan maju mundur)
- cek oli dan pelumas apakah sudah waktunya diganti, bisa dengan patokan kilometer atau bulanan
- cek sistem kelistrikan apakah semua berfungsi dengan baik
- cek surat-surat, cek validitasnya (masa berlaku) seperti SIM dan STNK.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?