2. Lampu Isyarat
![]() |
Selanjutnya adalah lampu isyarat untuk berbelok. Peengendara yang ingin berbelok harus menyalakan lampu isyarat atau lampu sein. Hal ini penting agar pengendara lain di sekitar kita bisa mengetahui bahwa kita ingin berbelok. Kalau melanggar, ada sanksinya berupa kurungan maksimal 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.
Simak Video "Video Pria Tewas di Blitar Diduga Bawa Petasan dan Meledak Saat Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Tren Banting Harga Mobil China Diklaim Tak Efektif untuk Jangka Panjang
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?