Memperlambat laju kendaraan ketika ingin keluar tol merupakan hal yang biasa dilakukan pengguna jalan tol.
Tetapi perlu diketahui bahwa memperlambat kecepatan kendaraan ini tidak bisa sembarangan. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan minimum kecepatan di jalan tol.
Kesalahan yang banyak dilakukan oleh pengendara saat hendak keluar tol adalah memperlambat laju kendaraan saat jarak pemisahan jalan masih jauh. Hal ini justru membahayakan pengendara tersebut dan pengguna jalan lainnya, kemudian juga berisiko untuk menimbulkan kemacetan.
Lalu kapan waktu yang tepat untuk memperlambat kendaraan?
Dalam hal ini, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menyebutkan bahwa perlambatan laju kendaraan hanya perlu dilakukan saat sudah dekat dengan titik pemisah lajur. Penurunan kecepatannya pun tidak perlu terlalu signifikan, yakni masih di sekitar angka kecepatan minimum 60 km/jam.
"Untuk perlambat kecepatan itu menjadi sekitar 50 km/jam, dan dilakukan saat jarak di 25 meter sebelum titik pemisah lajur jalan," jelas Sony kepada detikOto, Senin (12/6/2023).
Selain itu, pengendara yang akan keluar tol tentu perlu memperhatikan hal-hal mendasar dalam berkendara, seperti menyalakan lampu sein dan juga memeriksa kaca spion secara berkala.
"Saat 100 meter sebelum titik exit tol, perlu menyalakan lampu sein kiri. Kemudian juga cek spion tengah untuk melihat jarak aman kendaraan yang ada di belakang. Lalu, jangan lupa cek spion kiri untuk memastikan bahu jalan telah kosong," terang Sony.
Sebagai tambahan, apabila pengendara tetap ingin lurus saat dihadapi dengan jalan bercabang, maka pengendara sebaiknya tidak berada di lajur paling kiri. Ini dikarenakan lajur paling kiri banyak digunakan untuk transisi menuju pintu keluar tol.
Simak Video "Video: 2 Pejabat BUMN Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung"
(rgr/din)