Seat belt atau sabuk pengaman menjadi salah satu alat keselamatan terpenting di dalam mobil. Sabuk pengaman mempunyai peranan penting bagi pengemudi dan juga penumpang, baik yang duduk di depan ataupun belakang.
Di Indonesia sendiri, peraturan terkait kewajiban penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi pengemudi dan penumpang di depan. Sedangkan untuk penumpang di belakang tidak ada peraturan yang mewajibkan penggunaan sabuk pengaman.
Peraturan soal kewajiban dalam penggunaan sabuk pengaman ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 6.
Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan."
Terkait hal ini,Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyampaikan bahwa penggunaan sabuk pengaman sangatlah penting bagi penumpang di yang berada di depan maupun belakang.
"Kalau berdasarkan aturan keselamatan, semua orang yang berada di dalam kendaraan yang sedang bergerak, maka mereka harus menggunakan safety belt," ujar Sony kepada detikOto, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, bagaimanapun kondisinya di jalanan, penggunaan sabuk pengaman seharusnya ditetapkan kepada seluruh orang yang berada di dalam mobil tanpa terkecuali.
"Namun kenyataannya, untuk penggunaan sabuk pengaman pada penumpang belakang ini belum seragam secara aturan dan pengetahuan. Tapi ya sebenarnya perlu ditetapkan aturannya, tidak ada toleransi," jelasnya.
Sony justru mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum mengadopsi hal tersebut menjadi suatu aturan yang baku. Sony juga mengaitkan permasalahan tersebut dengan fasilitas angkutan umum yang belum memadai dan belum bisa menyesuaikan diri dengan aturan tersebut.
"Sebenarnya yang harus dipertanyakan itu teman-teman dari kepolisian, mengapa peraturan tersebut tidak dipakai?" ungkap Sony.
"Mungkin itu untuk menghindari hal-hal seperti minimnya keselamatan pada angkutan umum kali ya, seperti angkot yang tidak ada fasilitas safety beltnya," tambahnya.
Padahal jika dibandingkan dengan negara-negara maju, sabuk pengaman wajib dipakai oleh seluruh penumpang yang berada di dalam mobil, baik pada baris kedua maupun ketiga.
Simak Video "Video: Mobil Jerman Mendominasi di Pasar Kelas Atas India"
(rgr/din)