Purbaya: Insentif Mobil Listrik Terbit Tahun Ini, Budget Udah Disiapin

Purbaya: Insentif Mobil Listrik Terbit Tahun Ini, Budget Udah Disiapin

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Rabu, 09 Sep 2026 08:14 WIB
Ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak terlepas dari stasiun pengisian daya. Dalam hal ini, DFSK-Seres bekerja sama dengan Voltron memperluas charging station.
Mobil listrik. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal kelanjutan insentif kendaraan listrik di Indonesia. Dia memastikan, kebijakan tersebut terbit tahun ini. Sebab, pihaknya sudah menganggarkan dananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepastian itu disampaikan Purbaya saat berkunjung ke kantor detikcom di Tendean, Jakarta Selatan. Dia mengaku akan mematangkan aturan terkait bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

ADVERTISEMENT

"Saya mau ketemu Pak Menteri Perindustrian lagi. Kan, udah keluar waktu pidato Presiden (Prabowo). Cuman saya belum tahu pelaksanaannya, seperti apa detailnya," ujar Purbaya kepada detikOto, Selasa (8/9).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi SadewaMenteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Foto: Retno Ayuningrum

Meski demikian, dia memastikan, insentif kendaraan listrik akan terbit tahun ini. Bukan hanya mobil, motor juga mendapat stimulus tersebut. Bahkan, anggarannya sudah disiapkan.

"Yang ada kan motor listrik, nanti mobil listrik masih dihitung lagi. Detailnya belum tahu, tapi dananya udah disiapin," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengklaim, pemerintah saat ini masih membahas insentif kendaraan listrik bersama sejumlah pemangku kepentingan.

"Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres," kata Eniya, dikutip dari Antaranews.

Eniya menjelaskan, konsep mengenai insentif terkait masih dalam pembahasan yang dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Sekretariat Negara (Setneg), pengembang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), hingga Kementerian Keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.

Menurutnya, kebutuhan Perpres tersebut berkaitan dengan regulasi yang saat ini menjadi dasar pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang belum mencantumkan ketentuan mengenai insentif.

Aturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan resmi atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan.

"Karena regulasi yang selama ini tidak menyebutkan insentif, Perpres 55 yang kemudian direvisi menjadi 79. Nah, ini nanti kita adakan perubahan lagi," tuturnya.

Eniya menjelaskan, keputusan sementara dalam pembahasan pemerintah adalah perlunya rancangan Perpres sebagai payung regulasi untuk insentif motor listrik.

"Insentifnya, konsepnya seperti apa? Sedang kita bahas dengan berbagai stakeholder," kata dia.



(sfn/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads