Taruh Barang Bawaan Mudik di Atap Mobil Boleh, tapi..

Taruh Barang Bawaan Mudik di Atap Mobil Boleh, tapi..

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 18 Apr 2023 12:36 WIB
Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan, Banten, dipadati pemudik yang akan menyeberang. Begini potretnya.
Ilustrasi barang bawaan di atap mobil. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Membawa barang bawaan mudik di atap mobil lumrah dilakukan oleh para pemudik. Hal itu dilakukan agar ruang kabin bisa lebih luas sehingga penumpang juga merasa lega. Membawa barang di atap mobil memang sah-sah saja dilakukan, namun tetap ada batasannya.

Kepala Bengkel Auto2000 Suparna pernah menjelaskan bahwa bobot barang yang bisa diangkut tidak boleh terlalu berat. Supaya barang tidak tercecer, pemudik juga bisa menggunakan roof rack di atap.

"Kalau dikasih roof rack itu dia ringan tapi kuat. Nah dipakainya untuk barang-barang yang ringan seperti baju atau pakaian paling 10-15 kg, itu masih nggak apa-apa," jelas Suparna saat dihubungi belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jangan sampai pemudik nekat membawa barang dengan bobot hingga ratusan kilogram seperti yang viral sepeda motor diangkut pakai Calya. Sekalipun terpaksa dilakukan, itu tentu membahayakan keselamatan pengendara dan penumpang di dalamnya. Belum lagi ada dampak lain yang bakal dialami mobil. Suparna menjelaskan mobil bisa saja mengalami perubahan bentuk bila bobot yang diangkut di atap terlampau berat. Pada intinya merusak struktur dari mobil itu sendiri.

"Kalau diam itu mending tapi kan ini sambil berjalan dia seperti dipukul ke bawah, dia kalau bergelombang sama terhantam jalanannya buruk saat dikaitkan keamanan bisa terguling," kata Suparna.

ADVERTISEMENT

"Mobil itu juga akan mengalami deformasi tidak lurus lagi dan itu akan menyebabkan tidak enak, menimbulkan bunyi-bunyi sambungan antara pintu dan frame pintu tidak serasi dan tidak inline," tambah Suparna.

Kalaupun kondisinya terpaksa mobil digunakan untuk mengangkut barang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah:

- belum tersedianya mobil barang
- efisiensi pengangkutan, dan
- kondisi lainnya




(dry/din)

Hide Ads