Belajar dari Kecelakaan Anak Ira Riswana, Ini Cara Aman Melintas Lampu Merah

Belajar dari Kecelakaan Anak Ira Riswana, Ini Cara Aman Melintas Lampu Merah

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 04 Apr 2023 14:10 WIB
Traffic light atau lampu merah di Jakarta masih mati imbas pemadaman listrik. Seperti di Perempatan Velodrome, Rawamangun yang membuat lalu lintas semrawut.
Tips aman melintasi lampu merah (Foto: Pradita Utama/detikcom).
Jakarta -

Putra pasangan artis Ira Riswana dan Kombes Abu Bakar Turtesi, Maulana Malik Ibrahim, terlibat kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB di perempatan lampu merah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, korban S membonceng rekannya berinisial B menggunakan motor milik S.

Kuasa hukum Maulana, Olop Turnip membeberkan kronologinya. Menurutnya, Maulana saat kejadian melaju di persimpangan ketika lampu hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya kita, klien saya itu nganter temannya dari arah Mampang posisinya jalan stabil aja, kecepatan spontan. Dia posisi (lampu) hijau, itu sudah ada di CCTV yang beredar juga, tiba-tiba muncul pemotor dari arah Cilandak, cepet begitu saja," ujar Olop Turnip, di Polres Jaksel, Senin (3/4/2023).

Dari kacamata keselamatan berkendara, pengendara disarankan untuk tetap hati-hati melewati persimpangan meski sedang lampu hijau. Pakar keselamatan berkendara mengingatkan kepada pengguna jalan agar tidak langsung tancap gas meski sedang lampu hijau. Pengendara disarankan untuk mengambil tindakan waspada di setiap persimpangan.

ADVERTISEMENT

Tak perlu cari siapa yang benar atau salah, ini masalah keselamatan berkendara. "Mindset pengguna jalan masih mencari benar dan salah di jalan raya. Ubahlah mindset dengan mencari sisi keamanan untuk tujuan keselamatan," kata praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, kepada detikcom, Selasa (4/3/2023).

Menurutnya, saat berada di persimpangan meski lampu menyala hijau, pengendara perlu menunggu beberapa detik untuk memastikan kondisi aman. Lihat kanan-kiri sebelum benar-benar melaju.

"Itu untuk memastikan kondisi persimpangan benar-benar clear dari penyerobot lampu merah. Karena biasanya tabrakan terjadi di awal-awal perpindahan nyala lampu," ujar Sony.

Begitu juga saat pengendara melihat dari kejauhan bahwa lampu sedang hijau. Kerap pengendara dalam kondisi itu justru tancap gas atau bahkan menambah kecepatan. Menurut Sony, sebaiknya pengendara selalu mengendurkan kecepatan meski lampu hijau.

"Persimpangan adalah titik pertemuan kendaraan yang melintas dari arah yang berbeda-beda. Biasakan mengurangi kecepatan sebelumnya dan cover brake untuk antisipasi, sekalipun lampu menyala hijau," sebut Sony.

Selain itu, pengendara juga haram menerobos lampu merah. Tidak cuma membahayakan diri sendiri, pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa mencelakai orang lain.

pengendara yang masih menerobos persimpangan tanpa mengindahkan peringatan, terancam sanksi. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar lampu merah bisa disanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.




(rgr/din)

Hide Ads