HR-V sampai Sienta Tabrakan Beruntun di Tol Ancol, Ingat Rumus Jaga Jarak!

HR-V sampai Sienta Tabrakan Beruntun di Tol Ancol, Ingat Rumus Jaga Jarak!

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 14 Mei 2022 12:56 WIB
ilustrasi kecelakaan mobil dan truk, tabrakan
Ilustrasi kecelakaan beruntun Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

8 mobil terlibat kecelakaan beruntun di Tol Ancol Km 19+600 A Halai mengarah ke Pluit, Jakarta Utara, pagi ini. Penyebabnya karena mobil rem mendadak, sementara mobil lain tidak menjaga jarak.

Ada 8 mobil dari berbagai merek yang terlibat kecelakaan beruntun, mulai dari Daihatsu Sigra, Honda HR-V, Suzuki Karimun, Suzuki Ertiga, dan Toyota Sienta.

Kasar PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 09.30 WIB. Dia menyebut peristiwa itu bermula dari salah satu kendaraan yang mengerem mendadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan kedelapan dari Tanjung Priok tiba di TKP Km 19+600 lajur tiga. Tiba-tiba kendaraan nomor satu mengurangi kecepatan," kata Sutikno kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

"Kendaraan kedua dan seterusnya kendaraan kedelapan di belakang tidak dapat menjaga jarak sehingga terjadi tabrakan beruntun," ujar Sutikno.

ADVERTISEMENT

Berkaca dari peristiwa tersebut, Praktisi keselamatan berkendara mengatakan menjaga jarak aman antar kendaraan di jalan tol bisa mengurangi potensi terlibat kecelakaan beruntun.

"Prinsip jaga jarak itu sudah paling benar, agar mempunyai ruang untuk mengantisipasi atau menghindar," buka Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

Sony melanjutkan jarak aman merupakan ruang dan waktu yang dibutuhkan pengemudi untuk menganalisa kemudian mengantisipasi potensi berbahaya. Saat berada di tol, mengatur jarak paling aman menggunakan prinsip empat detik.

Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik plus reaksi mekanik pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.

"Satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, satu detik mewakili reaksi pengemudi (kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem), satu detik safety factor," urai Sonny.

Sony menjelaskan empat detik yang dimaksud dihitung dari kendaraan yang dikemudikan dengan kendaraan lain di depan. Pengemudi bisa mencari objek statis seperti pohon atau tiang untuk dijadikan patokan menghitung.

Misalnya, bila mobil di depan sudah melewati satu titik, ditandai dengan tiang listrik, maka empat detik kemudian mobil yang kita kemudikan melewati titik yang sama, artinya sudah memiliki jarak aman dengan mobil di depan.

"Nggak mau repot, bisa berdasarkan jumlah tiang listrik (tol). Misal jarak tiang listrik 50 meter, berarti maintain kecepatan di 80 - 100 km/jam dengan menjaga jarak mobil di depannya berpatokan 3 tiang listrik (jaraknya sekitar 100 meter)," jelas Sony berdasarkan pengalamannya.

Faktor lain yang tidak kalah penting tidak hanya bicara mengenai kesiapan kendaraan, melainkan juga kondisi fisik pengemudi.

"Selalu jaga kondisi tubuh tetap fit, dengan kondisi fit, mata dapat selalu bergerak melihat sekeliling kendaraan baik dari sisi depan, samping maupun belakang untuk menghindari tabrakan beruntun."

"Otak dapat cepat memerintahkan tangan dan kaki untuk menghindari kecelakaan. Reflek yg dilakukan oleh tangan dan kaki yang fit, sesuai dengan perintah yang positif, sehingga tidak gagal reaksi," jelasnya.

Selain soal jarak aman, kondisi mobil, dan pengemudi di jalan tol. Hal lain yang juga mesti memahami batas kecepatan yang sudah ditentukan. Sebab semakin tinggi kecepatan maka semakin sedikit ruang dan waktu pengemudi untuk merespons kejadian berbahaya.

"Hitungan jarak aman berdasarkan detik itu flexible, tergantung kecepatan. Kalau kecepatan rendah - lebih rapet, kalau kecepatan tinggi - lebih lebar jaraknya," kata Sony.

Namun perlu diingat, batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.




(riar/lth)

Hide Ads