Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan UMP Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen dari 0,8 persen. UMP DKI 2022 kini menjadi Rp 4.641.854. Tertarik membeli mobil dengan cara mencicil, namun gaji bersih per bulan hanya berkisar Rp 4 jutaan?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, menyarankan memperhatikan urgensi dari membeli mobil.
"Menurut saya pribadi sebelum kita memutuskan ambil mobil dengan kondisi gaji 3 sampai 4 juta, pertanyaannya, seberapa urgent sih kita untuk punya mobil?," kata Andy dalam perbincangan dengan detikOto, belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang sudah berkeluarga, Andy menyarankan untuk diutamakan dulu kebutuhan primernya seperti pangan, papan, sandang, termasuk juga kebutuhan pendidikan untuk anak-anaknya.
Sementara untuk pekerja yang baru memulai karier setelah lulus kuliah dan berstatus lajang, juga perlu melihat seberapa penting kebutuhan untuk memiliki mobil pribadi.
"Kalau kemudian kebutuhannya untuk (taksi online) misalnya mau nge-Grab atau Gocar, itu masih diperbolehkan. Tapi kalau misalnya hanya untuk sekadar lifestyle punya-punyaan aja. Saya sih belum melihat itu sebagai suatu yang urgent," terang Andy.
Well, sebenarnya sah-sah saja UMP di bawah Rp 5 juta jika ingin membeli mobil baru dengan cara mencicil.
Tapi, Andy mengingatkan sebaiknya menggunakan DP yang besar supaya angsurannya lebih ringan. Artinya, Anda harus menabung terlebih dahulu.
"Itu disesuaikan kemampuan kita. Misalnya dengan gaji Rp 3 juta-Rp 4 juta kita sebulan kita bisa nabung Rp 1 juta. Kalau harga LCGC itu Rp 150 juta aja, kita tinggal ambil 20 persennya berarti ketemu uang muka Rp 30 juta. Artinya, kita harus nabung paling nggak 30 bulan untuk bisa bayar DP-nya doang," bilang Andy.
[ Lanjut halaman berikutnya: perhatikan angka cicilan, gaji di bawah Rp 5 juta pasnya nyicil mobil apa?]
Perhatikan juga cicilannya, pembiayaan juga memiliki syarat supaya permintaan Anda bisa disetujui.
"Karena hitung-hitungan cicilan per bulan itu maksimal 30 persen dari penghasilan. Jadi misal gaji Rp 4 juta maka cicilan dia ketemu di angka Rp 1,2 juta per bulan. Kalau ternyata cicilannya lebih besar dari itu, biasanya enggak lolos di BI checking. Artinya, untuk bisa mendapat cicilan Rp 1,2 juta DP-nya harus digedein sama dia," jelas Andy.
Lalu dengan penghasilan Rp 4 juta per bulan, pilihan mobil baru cukup terbatas, yakni hanya mobil di kisaran harga Rp 150 juta ke bawah.
Bila dilirik, LCGC kapasitas 5 penumpang ada merek paling murah Daihatsu Ayla Rp 103.300.000 (tipe 1.0 D MT) hingga Rp 148.550.000 (tipe 1.2R Deluxe M/T) sedangkan Toyota Agya mulai dari Rp 144,9 juta (1.0 G M/T) hingga Rp 154.545.000 (1.2 G M/T GR Sport). Sedangkan merek Honda termurah ialah Brio S M/T Rp 153.400.000.
Sementara untuk LCGC berkapasitas 7 penumpang, pilihannya ada New Toyota Calya 1.2 E M/T Rp 146.190.000, 1.2 G M/T Rp 155.290.000 dan Daihatsu Sigra 1.2 X AT MC Rp 150.050.000.
"Iya karena paling murah memang di kisaran segitu. Kelas-kelasnya ya mobil LCGC (Low Cost Green Car)," bilang Andy.
Andy mengatakan supaya angsuran per bulan tetap lancar dan tidak membebani keuangan, sebaiknya jangan mempunyai tanggungan-tanggungan lain.
Jika hal itu dipaksakan, menurut Andy akan sangat berbahaya bagi kestabilan keuangan rumah tangga. Terlebih jika sumber penghasilan utama hanya dari salah satu pasangan suami istri saja.
"Itu akan riskan sekali karena kita masih harus sisakan biaya untuk sekolah anak, biaya makan sehari-hari, terus kadang kita juga perlu piknik, akan riskan di situ. Jadi kebutuhan yang lain tidak akan terpenuhi," ujarnya lagi.
Terakhir jika mobil tersebut tidak dimaksimalkan manfaatnya atau tujuan membeli hanya untuk memenuhi gaya hidup, maka mobil bisa dikatakan bukan investasi yang baik.
"Kalau kita memang beli dianggurin doang di rumah terus juga kita beli mobilnya yang biasa-biasa aja, mobil sejuta umat bukan barang koleksi ya dia pasti penyusutannya akan tinggi banget. Rata-rata setahun itu kan sampai 15 persen ya penyusutannya," terang Andy.
UMP DKI Jakarta Naik
Aturan tentang UMP DKI Jakarta naik tertuang Kepgub Anies nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub ini diteken Anies 16 Desember 2021.
"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (27/12/2021).
UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah