Parkir sembarangan masih jadi masalah dan bahkan baru-baru ini di media sosial ramai video seorang wanita pemilik mobil cekcok gegara masalah tersebut. Wanita pemilik mobil itu memarkir mobilnya di toko orang, sementara pemilik toko menempeli mobil milik wanita itu dengan lakban.
Diduga wanita tersebut kesal karena mobilnya ditempeli kertas bertuliskan "Numpang Parkir Kira-Kira Bos". Pemobil ini berdalih parkir di depan toko ekspedisi itu karena lokasinya adalah parkiran umum.
@muksgils4β¬ suara asli - muksgils4SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua Umum Indonesian Parking Association (IPA) Rio Octaviano, ada beberapa lokasi parkir di depan ruko yang memang sudah direservasi sebagai parkiran khusus toko tersebut. Kalau sudah direservasi, maka mobil lain tidak bisa diparkir di depan ruko tersebut. Ada tanda-tanda tertentu bahwa mobil lain tidak boleh diparkir di depan ruko yang slot parkirnya sudah direservasi.
"Kalau parkiran itu dikelola secara profesional, biasanya pengelola menempatkan tanda-tanda, biasanya kalau nggak rambu moveable, atau dia ada tembok mungkin dia pasang di tembok, kalau dia di aspal mungkin dia cat pelat nomornya di aspal, ada tanda-tanda itu yang bisa diberikan oleh biasanya pengelola lahan," kata Rio kepada detikcom.
Rio menjelaskan, untuk kepemilikan ruko baik sewa atau beli biasanya hanya sampai teras, tidak termasuk lahan parkirnya. " Lebih dari teras itu biasanya sudah masuk ke fasilitas umum. Kalau dia ruko milik swasta berarti kalau lebih dari teras itu biasanya adalah milik manajemen kalau dimiliki oleh manajemen," jelas Rio.
Namun, pemilik toko juga bisa mereservasi lahan parkir di depan tokonya, berkoordinasi dengan pihak pengelola. Jika sudah melakukan reservasi, maka pihak pengelola akan menandai lahan parkir itu dengan tanda-tanda tertentu sehingga mobil lain tidak bisa diparkir di depan toko tersebut.
"Kadang-kadang rancunya ada pemilik ruko yang main pasang aja, padahal itu tidak sepertujuan dari pihak pengelola. Tapi kalau misalnya yang paling kasat mata ya biasanya kalau parkirnya dikelola maka pengelola parkirnya akan menempatkan tanda-tanda parkir reserve itu," ucap Rio.
Soal video viral wanita cekcok dengan pemilik toko karena masalah parkir, Rio belum bisa memastikan siapa yang salah. Sebab, harus dilihat beberapa faktornya.
"Kalau ternyata si pemilik toko hak lahannya hanya sebatas teras (tidak termasuk slot parkir), berarti si pemilik toko salah. Tapi kalau ternyata ruko itu adalah milik manajemen dikelola secara profesional dan parkirnya juga dikelola secara profesional, dan si pemilik toko sudah menyewa lahan itu secara reserve--tidak boleh digunakan oleh orang lain--maka si ibu yang salah. Karena dia parkir di bukan haknya. Kalaupun si ibu salah, kalau di dalam parkir profesional biasanya kendaraan itu akan digembok roda, akan dikenakan sanksi karena dia salah parkir," jelas Rio.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah