Ternyata, jalan raya di Indonesia ada kelas-kelasnya. Tidak semua kendaraan bisa lewat jalan tertentu yang ditandai dengan kelas-kelas. Utamanya adalah kendaraan angkutan yang bobotnya berat.
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 19 disebutkan, jalan dikelompokkan berdasarkan fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pengelompokan jalan menurut kelas jalan terdiri atas:
- jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton;
- jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton;
- jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 mm, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu, daya dukung jalan kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
- jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Lebih lanjut pada pasal 20 disebutkan, penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
Jangan sampai salah masuk, kelas jalan biasanya ditandai dengan rambu-rambu tertentu. Biasanya, rambu itu berupa rambu lingkaran merah dengan latar putih dan penanda I, II, atau III.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY