Wanita Tak Terima Ditegur Parkir di Depan Toko Orang: 'Emang Beli Toko Sekalian Parkiran?'

Wanita Tak Terima Ditegur Parkir di Depan Toko Orang: 'Emang Beli Toko Sekalian Parkiran?'

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 01 Jul 2021 07:34 WIB
Mobil parkir di trotoar Rawasari Jakarta Timur
Ilustrasi parkir mobil (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Media sosial tengah diramaikan soal dunia perparkiran. Seorang wanita cekcok dengan pemilik toko diduga karena tak terima ditegur 'numpang' parkir mobil terlalu lama.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @muksgils4. Dalam rekaman video tersebut terlihat mobil berwarna abu-abu sedang parkir di depan toko pelayanan ekspedisi barang. Diduga wanita tersebut kesal karena mobilnya ditempeli kertas bertuliskan "Numpang Parkir Kira-Kira Bos". Pemobil ini berdalih parkir di depan toko ekspedisi itu karena lokasinya adalah parkiran umum.

"Ini parkiran umum kan? Kamu sampai tempelin kaya ginian mobil jadi kotor semua, kamu mau bersihin?" kata suara wanita dalam video tersebut seperti dilihat detikcom, Rabu (30/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru lho bu, saya dari pagi nggak tempelin, saya tunggu sampai siang baru saya tempelin, kita dari tadi nggak bisa masuk," timpal lelaki berkaos pink tersebut.

"Kamu beli (toko) sama parkirannya di sini? nggak kan?," balas wanita itu lagi.

ADVERTISEMENT

Percekcokan ini mengundang perhatian warganet. Banyak yang menganggap aksi dari wanita itu mengganggu kelangsungan bisnis pemilik toko.

"Gmn sih, parkir depan toko orang.. nutupin usaha orang," komen@usernazia8357.

"Yaa jelaslah yang punya toko marah.. Anda sudah menutupi tempat usahanya," timpal Dara Yani.

@muksgils4

##kecot

♬ suara asli - muksgils4

Menanggapi peristiwa tersebut, Praktisi Safety Driving, Andry Berlianto mengatakan bahwa parkir mobil juga harus memiliki etika, jangan sampai merugikan orang lain. Dalam kasus contoh ini misalnya sebaiknya mintalah izin terlebih dulu, berikan garansi waktu berapa lama kira-kira akan parkir di tempat tersebut.

"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Andry saat dihubungi detikcom, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, posisikan mobil tidak menghalangi atau mengganggu akses keluar masuk toko.

Andry memberikan beberapa aspek saat memarkir mobil, di antaranya parkir di lahan parkir yang telah disediakan, tidak parkir di lokasi yang ada rambu P coret, tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar-masuk orang atau kendaraan, dan jika ada petugas parkir mencari informasi apakah tempat parkirnya bermasalah atau tidak.

Terpenting berkaitan dengan keselamatan. Jika diperhatikan pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun gedung-gedung, hampir semua kepala mobil menghadap ke depan atau ke bagian jalan saat parkir. Ini juga membuat sudut pandang pengemudi terhadap sekelilingnya lebih baik.

"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Parkir dengan posisi sesuai arahan atau melihat posisi kendaraan lain (pararel dan lain-lain). Parkir dengan muka kendaraan menghadap ke depan, bukan menghadap ke trotoar jika bukan parkir paralel," jelas Andry.

Aturan parkir di Indonesia

Minimnya ketersediaan lahan parkir di tempat usaha mengakibatkan kendaraan pengunjung sering kali mempersempit badan jalan dan membuat kemacetan. Di luar kasus di atas, Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.




(riar/din)

Hide Ads