Ingin Pasang Alat Pemadam Api di Mobil, Model Apa yang Cocok?

Ingin Pasang Alat Pemadam Api di Mobil, Model Apa yang Cocok?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 26 Jan 2021 18:11 WIB
Letak APAR di Mobil Suzuki
Alat pemadam api ringan (APAR) mobil Foto: Dok. Suzuki
Jakarta -

Mobil baru keluaran tahun 2021 wajib dipasang alat pemadam api ringan (APAR). Tapi, bagi mobil yang belum memiliki APAR terdapat beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan.

Kebakaran mobil memang merupakan sebuah kecelakaan yang cukup langka terjadi pada kendaraan. Memiliki APAR bisa menjadi penyelamat agar kebakaran yang terjadi pada mobil tidak semakin besar dan parah.

Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana dalam kebakaran mengenal konsep segitiga api, yakni bahan bakar, udara, dan pemicu. Umumnya kebakaran di Indonesia disebabkan karena masalah konsleting listrik, ia menyarankan agar pemilik mobil memiliki APAR yang memiliki serbuk kimia (dry chemical powder).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan sering terbakar akibat kelistrikan, modifikasi sehingga APAR yang cocok adalah jenis bubuk kimia Ammonium sulphate atau Karbon dioksida (CO2)," kata Sony saat dihubungi detikoto beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut, Sony menjelaskan APAR bubuk ini bekerja mengganggu reaksi kimia pada area pembakaran (meniadakan oksigen-Red), sehingga api cepat padam. Bubuk itu juga bersifat isolator sehingga tidak bisa menghantarkan arus listrik.

ADVERTISEMENT

"Bila dijelaskan api timbul akibat ada bahan bakar, udara dan pemicu kebakaran, APAR ini meniadakan oksigen sehingga cepat memadamkan api," imbuh Sony.

Kemudian yang perlu diperhatikan dalam memilih APAR untuk mobil adalah ukurannya. Biasanya ukuran yang ideal untuk dibawa adalah yang berkapasitas 2-3,5 kg.

"Untuk di mobil karena ruang terbatas itu 2-3,5 kilo cukup karena yang besar memakan tempat juga," ujar Kepala Bidang Diklat Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda DKI Jakarta, Evan Nur Setiawan.

Setelah itu APAR yang dipilih harus sesuai standar. Jika tak memenuhi standar diragukan kualitas dan efeketivitas APAR tak terjamin. Pastikan ada standar SNI atau standar Internasional tercantum di kemasan APAR untuk memastikan jaminan kualitasnya.

"Di tabung ada masa kedaluwarsanya, setelah maintenance isi ulang nanti diperbarui lagi. Biasanya diharapkan beli yang sudah ada standarisasi kalau Indonesia SNI atau sandar internasional misal ISO, NFPA, atau UN untuk alat proteksi kebakaran. Kadang ada yang belum SNI tapi sudah berstandar internasional itu juga nggak apa-apa," terang Evan.

Tak hanya itu, Evan mengingatkan juga bagaimana membawa APAR di dalam mobil. APAR harus diletakkan di tempat yang benar-benar aman dan tidak mengganggu pengemudi atau penumpang.

"Penempatan juga perlu diperhatikan, disimpan di tempat yang aman tidak mudah lepas, ada box atau bracket khusus, karena apabila tidak diletakkan di tempat aman ketika terjadi goncangan saat berkendara ada risiko terlempar ke pengendara atau memecahkan kaca mobil," tukasnya.

Sony menyarankan agar sebaiknya disimpan pada tempat yang mudah ditemukan, tidak terpapar matahari langsung dan mudah dijangkau pengemudi maupun penumpang. "Mungkin di bawah jok kiri," imbuhnya.




(riar/lth)

Hide Ads