Mulai tahun 2021, mobil-mobil baru yang dijual di Indonesia harus dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). APAR ini perlu dibawa pengendara mengingat banyak kasus mobil terbakar. Dengan adanya APAR, kebakaran mobil bisa dicegah.
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah melengkapi semua mobil yang dijualnya dengan APAR. Pengadaan APAR pada mobil-mobil produksi Suzuki tahun 2021 ini merupakan upaya perusahaan mendukung pemerintah, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat, untuk memastikan faktor keamanan di dalam kendaraan.
Head of 4W Product Development, Yulius Purwanto, mengatakan dengan adanya APAR pada seluruh unit mobil Suzuki ini diharapkan dapat mengurangi risiko yang disebabkan kebakaran di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selalu berupaya meningkatkan kualitas setiap kendaraan yang diproduksi. Selain menerapkan peraturan pemerintah, adanya APAR pada setiap unit mobil Suzuki dengan VIN 2021 tentu juga sebagai upaya untuk menekan angka kasus mobil terbakar ketika berkendara yang membahayakan," katanya dalam keterangan tertulis.
Di mana APAR diletakkan di dalam mobil? Suzuki menyebut, letak APAR pada setiap mobil berbeda-beda. Namun dipastikan, keberadaan APAR tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
![]() |
Selain New Carry Pick Up, semua model mobil Suzuki dengan VIN 2021 sudah dilengkapi APAR, seperti S-Cross, Jimny, Karimun Wagon R, New Baleno, New Ignis, APV, All New Ertiga dan XL7.
Dengan mengantongi sertifikat SNI, APAR di mobil-mobil Suzuki berisi dry chemical powder yang berfungsi menutup permukaan kebakaran/api dari kontak dengan oksigen sehingga api bisa dipadamkan dengan cepat. Penggunaan Dry chemical powder juga tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di sekitarnya.
Model APAR yang digunakan ini dapat mengatasi tiga tipe kebakaran pada kendaraan, yaitu kebakaran pada benda padat non-logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada benda gas/uap/cairan seperti metana, amoniak, dan solar; serta kebakaran listrik yang mungkin terjadi pada mobil. Selain itu, APAR yang digunakan dalam mobil Suzuki juga memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai sampai dengan 8 tahun sebelum dibuka. Konsumen yang ingin membeli unit APAR secara terpisah juga dapat melakukan pembelian di dealer resmi Suzuki.
"Keselamatan dan keamanan konsumen adalah prioritas Suzuki. Kami harap dengan memfasilitasi APAR pada setiap unit mobil Suzuki dapat menambah rasa aman dan nyaman ketika konsumen berkendara. Dengan adanya tambahan fitur keamanan ini konsumen sudah tidak perlu lagi membayar biaya APAR karena sudah termasuk di dalam harga kendaraan," tutup Yulius.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?