Awas Menjauh! Ini 8 Cirii Pengendara Mabuk Tapi Memaksa Nyetir

Awas Menjauh! Ini 8 Cirii Pengendara Mabuk Tapi Memaksa Nyetir

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 27 Nov 2020 06:33 WIB
Tahan Kencing 18 Jam Usai Mabuk
Ilustrasi minuman beralkohol Foto: iStock/Storypick
Jakarta -

Pengemudi yang tengah mabuk ternyata bisa dilihat dari cara mereka membawa kendaraan. Kenali ciri-cirinya supaya kita tidak ikut celaka.

Sering kali terjadi nasib nahas yang dialami pengguna jalan terjadi karena kesalahan orang lain. Salah satunya adalah pengemudi yang nekat mengendarai motor/mobil saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Sehingga wajib untuk kita waspada serta peduli dengan situasi serta kondisi saat berkendara. Sehingga wajib untuk kita waspada serta peduli dengan situasi serta kondisi saat berkendara. Jangan sampai kita celaka karena kecerobohan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana mengetahui pengendara yang tengah mabuk. Dikutip dari situs Toyota Astra Motor, sebenarnya ada ciri-ciri yang bisa dikenali dari pengendara yang tengah mabuk

Dituliskan setidaknya ada 8 sikap berbahaya yang kerap dilakukan pengendara lakukan saat mabuk, berikut tips berkendara dan mengetahui ciri-ciri pengendara mabuk yang tengah membawa mobil:

ADVERTISEMENT

1. Berbelok dengan mengambil ancang-ancang terlalu lebar.
2. Berjalan di antara garis putus-putus atau berjalan zig zag.
3. Terlalu ngebut atau justru berjalan terlalu lambat.
4. Mendekat tiba-tiba (nyelonong) ke kendaraan lain hingga hampir menabrak.
5. Mengemudi keluar jalur atau melewati pembatas jalur.
6. Berjalan terlalu dekat dengan mobil lain.
7. Berhenti mendadak atau berganti arah secara tiba-tiba.
8. Memberi tanda lampu dengan lampu sign/beam secara tidak konsisten, atau mengemudi malam hari tanpa menyalakan lampu.

Dalam undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106, ditulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana atau denda maksimal sudah ditentukan. Dalam Pasal 283 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Ingat hati-hati saat berkendara ya detikers!




(lth/din)

Hide Ads