Satu unit ambulans diduga memasok logistik dan batu ke para pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat (14/10/2020). Ambulans ini diberhentikan Polisi karena berusaha melarikan diri saat ada razia kendaraan di kawasan tersebut.
Di dalamnya juga ditemukan empat penumpang yang sedang diinterogasi oleh Polisi. Peristiwa ini terekam video dan terlihat ambulans hampir hampir menabrak petugas.
Mobil ambulans yang diduga mengangkut batu itu dapat diidentifikasi adalah sebuah Suzuki APV berwarna silver. Selain itu, nomor kendaraan tergolong milik pribadi karena tampak menggunakan pelat warna hitam. Apakah boleh ambulans menggunakan mobil pribadi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata ada ketentuan yang mengatur izin mobil pribadi menjadi ambulans. Untuk di wilayah DKI Jakarta, diperlukan beberapa izin dari berbagai pihak seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah.
Pergub itu mengatur tentang bagaimana syarat dan prosedur memperoleh izin penyelengaraan ambulans. Baik untuk perorangan ataupun badan hukum seperti yang tertuang dalam pasal 2. Pada intinya, semua mobil ambulans, atau yang dijadikan ambulans, harus mendapat izin dan lolos spesifikasi teknis yang ditetapkan.
"Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi perorangan, Badan Hukum dan/ atau instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah," bunyi pasal tersebut.
Berkaitan dengan izin, setiap pemilik atau operator mobil ambulans baik pelat merah atau hitam bisa melihat Bab V, pasal 17, 18, dan 19.
Adapun mobil ambulans dari jenis kendaraan pribadi harus memenuhi standar teknis juga. Dalam Pergub itu, untuk standar usia mobil maksimal 10 tahun, dan kapasitas mesin minimal 1.500 cc. Sementara modifikasi ambulans dasar dapat menampung peralatan dan memungkinkan petugas kesehatan melakukan tindakan medis), dengan Sertifikat Uji Tipe dan landasan untuk mobil penumpang dari instansi yang berwenang.
Bagi yang ingin membuat mobil pelat hitam jadi ambulans, ada beberapa prosedur yang harus dilewati. Pertama, membuat permohonan ke pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dilengkapi persyaratan administrasi dan dokumen teknis serta sesuai dengan spesifikasi teknis.
Setelah BPTSP mengeluarkan izin penyelenggaraan ambulans (maksimal paling lambat 7 hari waktu kerja), selanjutnya pemohon diwajibkan melapor ke Unit Pelayanan Ambulans untuk pemasangan stiker ambulan kota. Izin berlaku selama 3 tahun, dan bisa diperpanjang.
Nah, bagi setiap penyedia Ambulans baik pelat merah ataupun hitam tanpa izin bakal dikenakan sanksi seperti yang tertuang dalam pasal 30:
(1) Dalam hal orang, Badan Hukum dan/atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans
atau mobil jenazah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dikenakan sanksi berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pembekuan izin; dan
c. Pencabutan izin.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diberikan jika orang, badan hukum dan/atau instansi
pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ambulans
atau mobil jenazah :
a. tidak melaksanakan kewajiban menurut ketentuan Pasal 24
ayat (1);
b. tidak melaksanakan kewajiban menurut ketentuan Pasal 24
ayat (2) dan ayat (3);
c. tidak memenuhi standar pelayanan; dan
d. izin sudah kadaluarsa.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
diberikan oleh SKPD yang melakukan pembinaan dan
pengawasan.
Viral Ambulans Kabur Saat Demo Ricuh, Diduga Akan Kirim Logistik & Batu!:
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?