Polisi menemukan satu unit ambulans yang diduga memasok logistik dan batu ke para pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat (14/10/2020). Bersama dengan ambulans ada empat orang yang diamankan oleh Polisi.
Peristiwa kejar-kejaran ini juga terekam lewat media sosial saat petugas sedang melakukan razia kendaraan di kawasan tersebut. Dalam video itu terlihat mobil ambulans juga tampak hampir menabrak petugas.
"Kita ketahui ada empat orang di ambulans itu dan coba melarikan diri dengan mundur dan nyaris menabrak petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mencurigai ambulans tersebut lantaran tampak berusaha melarikan diri. Ambulans ini melaju dengan iring-iringan satu sepeda motor dan satu ambulans lagi. Namun, ambulans paling belakang menolak untuk diperiksa.
"Kita ketahui ada empat orang di ambulans itu dan coba melarikan diri dengan mundur dan nyaris menabrak petugas," ujar Kombes Yusri.
Ambulans merupakan salah satu kendaraan dengan prioritas dan dilindungi oleh Undang-undang Nasional maupun Internasional. Di dalam UU no 22 tahun 2019, Ambulans memiliki prioritas utama di lalu lintas. Mobil ini kebal akan aturan lalu lintas dan berhak atas pengawalan.
Sementara itu, penggunaan ambulans sebagai kendaraan taktis di situasi konflik juga ilegal di hukum internasional. Hal ini diatur dalam perlindungan terhadap tenaga medis dalam konvensi Jenewa pertama tahun 1949 yang dirumuskan dalam Hukum Humaniter Internasional. Ambulans tidak diperbolehkan membawa senjata.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis