Dilindungi Undang-Undang, Ambulans Malah Diduga Angkut Batu dan Amunisi Demo

Dilindungi Undang-Undang, Ambulans Malah Diduga Angkut Batu dan Amunisi Demo

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 14 Okt 2020 15:49 WIB
Viral mobil ambulans kabur dari sergapan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Pusat. Polisi pun sudah mengamankan mobil tersebut beserta tiga orang.
Ambulans diduga bawa batu untuk amunisi demonstrasi (Tangkapan Layar)
Jakarta -

Polisi menemukan satu unit ambulans yang diduga memasok logistik dan batu ke para pendemo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat (14/10/2020). Bersama dengan ambulans ada empat orang yang diamankan oleh Polisi.

Peristiwa kejar-kejaran ini juga terekam lewat media sosial saat petugas sedang melakukan razia kendaraan di kawasan tersebut. Dalam video itu terlihat mobil ambulans juga tampak hampir menabrak petugas.

"Kita ketahui ada empat orang di ambulans itu dan coba melarikan diri dengan mundur dan nyaris menabrak petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mencurigai ambulans tersebut lantaran tampak berusaha melarikan diri. Ambulans ini melaju dengan iring-iringan satu sepeda motor dan satu ambulans lagi. Namun, ambulans paling belakang menolak untuk diperiksa.

"Kita ketahui ada empat orang di ambulans itu dan coba melarikan diri dengan mundur dan nyaris menabrak petugas," ujar Kombes Yusri.

ADVERTISEMENT

Ambulans merupakan salah satu kendaraan dengan prioritas dan dilindungi oleh Undang-undang Nasional maupun Internasional. Di dalam UU no 22 tahun 2019, Ambulans memiliki prioritas utama di lalu lintas. Mobil ini kebal akan aturan lalu lintas dan berhak atas pengawalan.

Sementara itu, penggunaan ambulans sebagai kendaraan taktis di situasi konflik juga ilegal di hukum internasional. Hal ini diatur dalam perlindungan terhadap tenaga medis dalam konvensi Jenewa pertama tahun 1949 yang dirumuskan dalam Hukum Humaniter Internasional. Ambulans tidak diperbolehkan membawa senjata.




(rip/din)

Hide Ads