Kemenhub mewajibkan mobil baru dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) pada 2020. Kebijakan ini diambil mengingat banyaknya kasus mobil terbakar di Indonesia.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini (terbakarnya mobil-Red) kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada detikcom, Senin (6/10/2020).
Dengan demikian pemilik mobil yang belum dilengkapi APAR disarankan agar melengkapinya. Jadi, ketika sewaktu-waktu mobil terbakar, pemiliknya bisa melakukan antisipasi pemadaman sebelum datang pertolongan dari petugas pemadam kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mobil Baru Wajib Punya Alat Pemadam Api! |
Lalu APAR seperti apa yang disarankan dibawa dalam mobil? Seperti dijelaskan Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana dalam kebakaran mengenal konsep segitiga api, yakni bahan bakar, udara, dan pemicu. Umumnya kebakaran di Indonesia disebabkan karena masalah konsleting listrik, ia menyarankan agar pemilik mobil memiliki APAR yang memiliki serbuk kimia (dry chemical powder).
"Kendaraan sering terbakar akibat kelistrikan, modifikasi sehingga APAR yang cocok adalah jenis bubuk kimia Ammoium sulphate atau Karbon dioksida (CO2)," kata Sony saat dihubungi detikcom, Selasa (6/10/2020).
Lebih lanjut, Sony menjelaskan APAR bubuk ini bekerja mengganggu reaksi kimia pada area pembakaran (meniadakan oksigen-Red), sehingga api cepat padam. Bubuk itu juga bersifat isolator sehingga tidak bisa menghantarkan arus listrik.
"Bila dijelaskan api timbul akibat ada bahan bakar, udara dan pemicu kebakaran, APAR ini meniadakan oksigen sehingga cepat memadamkan api," imbuh Sony.
Kemudian yang perlu diperhatikan dalam memilih APAR untuk mobil adalah ukurannya. Biasanya ukuran yang ideal untuk dibawa adalah yang berkapasitas 2-3,5 kg.
"Untuk di mobil karena ruang terbatas itu 2-3,5 kilo cukup karena yang besar memakan tempat juga," ujar Kepala Bidang Diklat Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda DKI Jakarta, Evan Nur Setiawan.
Setelah itu APAR yang dipilih harus sesuai standar. Jika tak memenuhi standar diragukan kualitas dan efeketivitas APAR tak terjamin. Pastikan ada standar SNI atau standar Internasional tercantum di kemasan APAR untuk memastikan jaminan kualitasnya.
"Di tabung ada masa kedaluwarsanya, setelah maintenance isi ulang nanti diperbarui lagi. Biasanya diharapkan beli yang sudah ada standarisasi kalau Indonesia SNI atau sandar internasional misal ISO, NFPA, atau UN untuk alat proteksi kebakaran. Kadang ada yang belum SNI tapi sudah berstandar internasional itu juga nggak apa-apa," terang Evan.
Tak hanya itu, Evan mengingatkan juga bagaimana membawa APAR di dalam mobil. APAR harus diletakkan di tempat yang benar-benar aman dan tidak mengganggu pengemudi atau penumpang.
"Penempatan juga perlu diperhatikan, disimpan di tempat yang aman tidak mudah lepas, ada box atau bracket khusus, karena apabila tidak diletakkan di tempat aman ketika terjadi goncangan saat berkendara ada risiko terlempar ke pengendara atau memecahkan kaca mobil," tukasnya.
Sony menyarankan agar sebaiknya disimpan pada tempat yang mudah ditemukan, tidak terpapar matahari langsung dan mudah dijangkau pengemudi maupun penumpang. "Mungkin di bawah jok kiri," imbuhnya.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah