Alat pemadam api ringan (APAR) diwajibkan terpasang untuk mobil baru di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2021. Kenapa demikian?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kewajiban APAR ini dilandasi kejadian maraknya mobil terbakar di Indonesia. Implementasi APAR diharapkan bisa meencegah hal tersebut meluas lebih jauh akibat mobil terbakar.
"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini (terbakarnya mobil-Red) kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," ungkap Budi kepada detikcom, Senin (6/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mobil Baru Wajib Punya Alat Pemadam Api! |
Budi melanjutkan kebijakan ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kehadiran mobil listrik berbasis baterai atau KLBB yang sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Perpres kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Antisipasi perpres 55 tentang kendaraan listrik," kata Budi.
Kemenhub menetapkan aturan baru itu pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:
"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," bunyi pasal tersebut.
Lebih lanjut, pada ayat 3 bahwa APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.
Aturan ini juga menetapkan mobil bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah