Kenapa Mobil Baru di Indonesia Wajib Punya Alat Pemadam Api?

Kenapa Mobil Baru di Indonesia Wajib Punya Alat Pemadam Api?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 06 Okt 2020 17:11 WIB
Petugas Polisi bersiap sebelum melakukan patroli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1/2018). Polda Metro Jaya memiliki 150 unit mobil patroli baru untuk menunjang operasional. Mobil patroli ini dilengkapi peralatan guna melengkapi tugas-tugas polisi di lapangan. Sesuai dengan namanya, mobil tersebut digunakan sebagai sarana petugas kepolisian dalam melakukan patroli. Dengan adanya penambahan unit mobil patroli ini, diharapkan Jakarta semakin aman. Adapun mobil untuk patroli ini keluaran Nissan type Almera. Selain alat komunikasi handy talkie, public address, mobil tersebut dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR) serta peralatan P3K.
Mobil baru wajb punya APAR (Agung Pambudhy/detikOto)
Jakarta -

Alat pemadam api ringan (APAR) diwajibkan terpasang untuk mobil baru di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada Januari 2021. Kenapa demikian?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kewajiban APAR ini dilandasi kejadian maraknya mobil terbakar di Indonesia. Implementasi APAR diharapkan bisa meencegah hal tersebut meluas lebih jauh akibat mobil terbakar.

"Banyak kebakaran mobil di Indonesia, kalau ada kasus ini (terbakarnya mobil-Red) kerusakan dan korban fatalitasnya cukup berat," ungkap Budi kepada detikcom, Senin (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi melanjutkan kebijakan ini juga dipersiapkan untuk mengantisipasi kehadiran mobil listrik berbasis baterai atau KLBB yang sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Perpres kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

"Antisipasi perpres 55 tentang kendaraan listrik," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Kemenhub menetapkan aturan baru itu pada 18 Januari 2020 sesuai Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Mobil baru yang wajib menggunakan APAR diterangkan dalam Pasal 2 Ayat 2:

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, pada ayat 3 bahwa APAR itu disediakan pengimpor, pembuat, dan atau perakit kendaraan bermotor.

Aturan ini juga menetapkan mobil bus kategori M2 dan M3 wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat lebih banyak, yakni APAR, alat pemecah kaca berupa martil, alat kendali darurat pembuka pintu utama, serta akses keluar darurat berupa jendela dan atau pintu.




(riar/din)

Hide Ads