Kondisi tersebut tak jarang membuat panik dan emosi. Namun, Anda tak perlu khawatir jika telah mengasuransikan mobil. Tetap tenang dan biarkan perusahaan asuransi memperbaiki mobil Anda. Ajukan klaim ke perusahaan asuransi dan ikuti semua prosedur standar yang berlaku.
Garda Oto dalam siaran persnya menulis, pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat
Β· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
Β· Surat blokir STNK
Β· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Β· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
Β· Fotokopi polis asuransi
Β· Fotokopi STNK kendaraan
Β· Fotokopi SIM pengemudi
Β· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain