Marketing Communication and PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan kalau kehilangan atau terjadi tabrakan sebaiknya lapor ke pihak kepolisian terlebih dahulu baru ke pihak asuransi.
"Lapor kemana? Kepolisian dulu karena kalau langsung ke asuransi ada beberapa dokumen yang harus diisi dari pihak kepolisian," ujarnya dalam event #ngaBLOGburitOTO di Garda Aula, Grha Asuransi Astra (Garda Oto) Jl. TB. Simatupang Kav.15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta, Minggu (21/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya di tengah jalan ada kecelakaan, telepon polisi dulu baru asuransi. Bilang saja pak bu saya kecelakaan di Semarang atau dimana nanti biar pihak yang berwenang yang mengurusi semuanya," katanya.
"Kalau lapor ke asuransi cukup bilang saja, pak, bu saya mengalami kehilangan atau kecelakaan. Itu akan dicatat dan diinformasikan lebih lanjut," pungkasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun