Ternyata hal itu salah besar, lampu hazard itu harus digunakan pada saat kendaraan sedang mengalami keadaan darurat.
Marketing Communication and PR Head PT Asuransi Astra Buana, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan lampu hazard itu menandakan kalau kondisi kendaraan sedang darurat. Jika digunakan pada saat hujan akan membingungkan pengguna jalan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi lanjut Iwan, kalau sedang mengendarai mobil dan kondisinya hujan besar baik di tol ataupun jalanan biasa hindari menggunakan lampu hazard. Jadi lebih baik menyalakan lampu depan ketimbang lampu hazard.
"Kalau hujan hidupkan lampu depan, kalau masuk terowongan hidupkan lampu depan. Jangan Anda hidupkan lampu hazard. Nyalakan lampu Hazard ketika sedang darurat saja," tuntasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun