Nah Ayo Siapa yang Parkirnya Belepotan Begini

Street Shot

Nah Ayo Siapa yang Parkirnya Belepotan Begini

Instagram/zaandiicee - detikOto
Rabu, 07 Mar 2018 12:53 WIB

Jakarta - Dua buah mobil parkir sembarangan di jalanan. Padahal sudah jelas di situ ada rambu larangan parkir. Ayo siapa yang parkirnya belepotan begini?

Mobil menurut akun Instagram zaandiicee diparkir di kawasan Kelapa Gading. Ayo lain kali yang tertib parkirnya ya. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Foto: Instagram/@zaandiicee
Nah Ayo Siapa yang Parkirnya Belepotan Begini
Hide Ads