Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang melakukan olahraga menggunakan sepeda. Pesepeda di Jakarta pun diberikan fasilitas khusus. Bahkan masyarakat diharapkan bersepeda untuk melakukan mobilitas.
Pengguna kendaraan bermotor wajib tahu, keselamatan pesepeda dilindungi undang-undang. Pengguna kendaraan bermotor seperti mobil ataupun sepeda motor harus mengutamakan keselamatan pesepeda.
Sama seperti pejalan kaki, keselamatan pesepeda harus diutamakan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis pada Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Diutamakannya keselamatan pesepeda dan pejalan kaki bukan tanpa alasan. Menurut instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, pesepeda diutamakan keselamatannya karena rentan.
"Dari para pengguna jalan, kategori atau level dari risiko pejalan kaki, pesepeda itu nomor satu (paling besar) risikonya, karena mereka rapuh sekali. Sehingga mereka lebih diprioritaskan. Itu berlaku internasional di negara mana pun. Kita harus memberikan prioritas (keselamatan) untuk pesepeda. Bukan karena eksklusif, tapi karena mereka rentan cedera," kata Jusri kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Jusri juga mengingatkan, pengguna sepeda agar jangan bergerombol sampai menutup badan jalan. Cara bergerombol hingga memakan badan jalan itu mengancam keselatan pesepeda itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jadi, lebih baik saling berbagi di jalan raya, karena pengguna jalan bukan cuma kita sendiri.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah