Taksi Online dan Konvensional Boleh Angkut Penumpang di Zona Merah, Ini Teknisnya

Taksi Online dan Konvensional Boleh Angkut Penumpang di Zona Merah, Ini Teknisnya

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 09 Jun 2020 21:01 WIB
Seorang penumpang memberhentikan taksi bluebird di kawasan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016). Taksi Blue Bird Grup memberikan layanan gratis untuk semua warga Jakarta yang menumpang taksinya pada hari ini full. Namun sayangnya banyak keluhan dari pengguna jasa transportasi ini karena susahnya mendapatkan armada. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi naik taksi Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 terkait Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Di dalamnya mengatur tentang protokol serta batasan penumpang untuk taksi online dan konvensional.

Dijelaskan dalam lampiran Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 11 Tahun 2020 tersebut, taksi dapat membawa penumpang bila berasal dari semua zona, baik zona merah, zona oranye, zona kuning, maupun zona hijau.

Untuk diketahui zona merah adalah zona dengan risiko tinggi penyebaran virus Corona, dan zona oranye adalah risiko sedang. Zona kuning adalah kategori wilayah dengan risiko ringan dan zona hijau adalah wilayah yang aman. Pembagian wilayah ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berdasarkan zona, penetapan batas maksimal penumpang juga berdasarkan adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui tiga tahapan fase:

- Fase I merupakan pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 sampai dengan 30 Juni 2020;

ADVERTISEMENT

- Fase II merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali, yaitu mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020;

- Fase III merupakan normal baru (new normal), yaitu mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Berdasarkan surat edaran dan ketentuan di atas, untuk angkutan taksi/ angkutan sewa khusus/ angkutan sewa umum bisa mengangkut dan mengantarkan penumpang ke semua zona tetapi tidak bisa mengangkut penumpang 100 persen, berlaku dari fase I hingga III.

Dalam lampiran disebutkan kendaraan dengan kapasitas lima tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak tiga penumpang.

Sedangkan kendaraan dengan kapasitas tujuh atau delapan tempat duduk hanya dapat diisi paling banyak empat orang penumpang.

Terakhir disarankan agar armada terpasang penyekat antara ruang pengemudi dan penumpang.

Selain itu, beberapa hal terkait pencegahan penularan virus Corona (COVID-19). Di antaranya melakukan penyemprotan disinfektan, tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun, serta melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.




(riar/lth)

Hide Ads