Berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Tepat hari ini para Ojek Online (Ojol) sudah diperbolehkan kembali membawa penumpang. Para ojol pun menyambut baik aturan tersebut.
Dibukanya opsi angkut penumpang kini membuat pendapatan para pengemudi ojol mulai membaik. Seperti yang disampaikan Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) , Igun Wicaksono.
"Sebagian besar para rekan-rekan ojol happy sekali sudah bisa membawa penumpang kembali. Karena pendapatan mereka sudah mulai membaik saat sudah bawa penumpang kembali," ujar pria yang disapa Igun ini kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Igun menjelaskan pendapat Ojol pada hari pertama pada masa transisi PSBB meningkat hingga 5-10 persen.
"Para Ojol sudah ada kenaikan pendapatan 5-10 persen soalnya masih hari pertama, tapi nanti perlahan akan naik," ucap Igun.
Seperti dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam Pasal 22 peraturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19.
![]() |
Dijelaskan lebih lanjut, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan pengguna kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor. Di antaranya adalah:
1. selalu menggunakan masker;
2. mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah menggunakan kendaraan;
3. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Dalam konferensi pers pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penggunaan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil bisa beroperasi dengan protokol kesehatan. Untuk penggunaan kendaraan pribadi, Anies mengatakan mobil pribadi maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang secara full. Tapi, kapasitas full itu bisa dimaksimalkan jika penghuni satu kendaraan adalah satu keluarga.
"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ujar Anies.
Baca juga: 4 Kewajiban Pengendara Selama PSBB Transisi |
Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.
"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," sebut Anies.
(lth/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah