Ketentuan Kapasitas Penumpang Kendaraan pada PSBB Transisi

Ketentuan Kapasitas Penumpang Kendaraan pada PSBB Transisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 08 Jun 2020 11:15 WIB
Memasuki masa transisi PSBB pekan kedua, perkantoran di Jakarta mulai dibuka, Senin (8//6/2020). Arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman terpantau padat.
Menggunakan kendaraan saat PSBB transisi tetap harus memenuhi ketentuan kapasitas penumpang. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB transisi. Sejumlah kegiatan dibolehkan. Aktivitas bekerja di kantor pun mulai dibuka.

Untuk Anda yang ingin menggunakan kendaraan bermotor tetap diwajibkan mematuhi ketentuan kapasitas penumpang kendaraannya. Selama masa PSBB, memang kendaraan bermotor tidak dibolehkan diisi penuh 100% sesuai kapasitas kendaraannya. Pada PSBB, kendaraan hanya boleh diisi 50% penumpang dari kapasitas maksimal kendaraan.

Kini, selama masa PSBB transisi kendaraan dibolehkan mengangkut penumpang sepenuhnya. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertulis dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut. Di antaranya adalah:

a. kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama;
b. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan
c. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

ADVERTISEMENT

"Kendaraan sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50% (penumpang) kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pekan lalu.

Jika tidak diisi oleh satu keluarga, kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% dari kapasitas kendaraan tersebut. Namun, jika diisi satu keluarga, mobil maupun sepeda motor bisa digunakan untuk mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya.

"Mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100% kapasitas, motor silakan boncengan bila satu keluarga, bapak dan ibu, bapak dan anak, ibu dan anak tidak ada masalah," sebut Anies.




(rgr/din)

Hide Ads