Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum. Sebagai gantinya, ada aturan baru soal daya tampung kendaraan yang besarnya 70-85%.
Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 sebelumnya menyebut angkutan umum dan mobil pribadi hanya diizinkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari kapasitas.
Namun hari ini Menhub merilis Surat Edaran No SE 11 Tahun 2020 yang mengatur pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Di dalamnya dijelaskan kapasitas maksimal yang bisa ditampung oleh angkutan umum (lintas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota, antarprovinsi, dan angkutan pariwisata).
Menhub melonggarkan jumlah daya tampung angkutan umum menjadi 70-85%. Angkanya tergantung pada fase-fase (ada 3 fase) yang ditetapkan. Juga berdasarkan zona masing-masing daerah terkait penyebaran virus Corona (merah, oranye, kuning, hijau).
Untuk zona merah, seluruh angkutan dilarang beroperasi sepanjang tiga periode yang ditetapkan.
Sementara itu, di zona oranye, kuning, dan hijau, angkutan umum diizinkan mengangkut hingga 70% penumpang pada fase I dan fase II. Untuk fase III, kendaraan di zona tersebut bisa memenuhi armadanya sampai 85%.
Berikut bagan aturan daya angkut penumpang angkutan umum pada 3 fase dan 4 zona berbeda.
![]() |
(din/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!