Ancaman Hukum Bagi Pemalsu SIKM yang Mau Masuk Jakarta

Ancaman Hukum Bagi Pemalsu SIKM yang Mau Masuk Jakarta

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 28 Mei 2020 14:36 WIB
Petugas gabungan terus memperketat penjagaan kendaraan saat arus balik di Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Bagi pengendara atau pemudik yang kedapatan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), mereka akan dipaksa putar balik di Km 47 menuju exit tol Karawang Barat.
Tanpa SIKM pengendara diminta putar balik. Foto: 20detik
Jakarta -

Masyarakat yang hendak masuk Jabodetabek tak bisa sembarangan. Mereka yang terlanjur mudik dan berniat kembali ke Jakarta akan dihalau di pos penyekatan. Tanpa mengantongi surat izin keluar/masuk (SIKM), maka akan diminta putar balik kembali ke tempat asal.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020, warga yang akan kembali ke Jakarta diwajibkan membawa SIKM. SIKM bisa diterbitkan untuk perjalanan dinas pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi COVID-19.

Masyarakat disebut tidak bisa memalsukan SIKM. Bahkan, petugas di lapangan bisa dengan mudah membedakan SIKM asli dan yang palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh petugas di lapangan sudah dilengkapi dengan QR scan, artinya di handphone mereka sudah ada QR scanner yang tujuannya untuk membaca barcode yang ada di dalam SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam diskusi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang disiarkan secara langsung di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Kata Syafrin, secara visual pun petugas bisa dengan mudah melakukan identifikasi SIKM. Sebab, di dalam SIKM sudah dilengkapi dengan foto diri.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada saat mengajukan (SIKM) ada (syarat) KTP, kemudian yang bersangkutan menyampaikan foto diri, otomatis yang di KTP dengan foto diri sama, ini yang menjadi satu kesatuan dalam SIKM. Sehingga petugas di lapangan begitu ditunjukkan SIKM bisa melihat identik tidak foto diri dengan yang bersangkutan. Tapi kemudian jika itu dicurigai, maka akan diminta untuk di-scan," ujar Syafrin.

Adapun untuk mereka yang nekat memalsukan SIKM demi bisa keluar atau masuk Jakarta bakal dijerat sanksi yang cukup berat. Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.




(rgr/din)

Hide Ads