Semobil Cuma Satu Orang yang Punya SIKM, Boleh Masuk Jakarta?

Semobil Cuma Satu Orang yang Punya SIKM, Boleh Masuk Jakarta?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 28 Mei 2020 11:47 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Jika satu mobil ada lima orang, maka semuanya harus punya SIKM. (Grandyos Zafna/detikoto)
Jakarta -

Warga yang hendak keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Berbagai instansi dilibatkan untuk menghalau arus balik setelah Lebaran. Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan yang menuju Jakarta tapi tidak memiliki SIKM.

"Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIKM diberikan kepada satu orang. Jadi, kalau di mobil ada 5 orang, maka masing-masing harus punya SIKM, bukan untuk satu rombongan.

Dia menegaskan, jika dalam satu mobil ada penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka yang tidak memiliki SIKM tidak boleh masuk Jakarta. Terdapat dua alternatif yang disiapkan. Yang pertama, pemilik SIKM boleh turun tapi penumpang yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta, atau alternatif kedua satu mobil beserta penumpangnya itu kembali ke daerah asal.

ADVERTISEMENT

Sesuai Pergub No. 47 Tahun 2020, jika ada orang yang tidak memiliki SIKM dan sudah masuk ke Jakarta, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah meminta 2.900 kendaraan untuk putar balik ke daerah asal karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kendaraan yang putarbalik totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi, lalu ada angkutan umum, termasuk kendaraan pariwisata. Mereka tak punya SIKM," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Antara, Rabu kemarin.

Selain itu, ada juga tujuh orang yang dikarantina. Lima orang penumpang kereta yang melalui stasiun Gambir dikarantina di Jakarta Pusat dan dua lainnya yang merupakan penumpang bus dikarantina di wilayah Timur.

"Mereka semua tidak memiliki SIKM. Lokasinya ditetapkan oleh para walikota. Mereka dikarantina sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 yang mengamanatkan mereka yang tak memiliki SIKM wajib dikarantina atas biaya sendiri. Jadi, tempat disiapkan Pemprov DKI, tapi untuk kebutuhan sehari-hari mereka harus mandiri," ucapnya.




(rgr/din)

Hide Ads