Pemerintah memang sudah memperbolehkan angkutan umum beroperasi kembali meski tidak untuk para pemudik, seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat ini mulai berlaku dari tanggal 8 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020.
Akan tetapi angkutan umum diperbolehkan melintas khusus untuk para pekerja yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
Perjalanan menggunakan angkutan umum juga diperbolehkan untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu angkutan umum juga diperbolehkan untuk repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tapi sayangnya saat ini masih banyak pemudik yang sampai kampung halaman meski sudah dilarang. Seperti yang disampaikan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno.
Djoko melihat masih banyaknya pemudik yang sampai kampung halaman, dikarenakan banyaknya kendaraan umum berpelat hitam alias tidak resmi tetap beroperasi menggunakan jalur 'tikus'.
"Sekarang ini, aliran uang pemudik mengalir ke pengusaha angkutan pelat hitam," ujar Djoko.
(Data pemudik terus bertambah di wilayah Jawa Tengah-Hal. 2)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah