Bus antar kota antar provinsi (AKAP) mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini. Izin untuk bus AKAP beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi darat selama masa larangan mudik dalam rangka pencegahan COVID-19. Namun, penumpang yang hendak mudik tetap dilarang. Bus AKAP beroperasi hanya melayani beberapa penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.
Surat edaran Dirjen Perhubungan darat ini sekaligus menjadi panduan buat pengelola bus AKAP dalam menjalankan kembali usahanya. Ini menindaklanjuti surat edaran yang beberapa hari lalu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulo Gadung dan Pulo Gebang akhir pekan kemarin. Menurutnya, tak banyak perjalanan bus dari terminal tersebut. Bahkan, bus yang cuma angkut satu orang penumpang pun tetap berangkat.
"Hari ini (Minggu 10 Mei kemarin) di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam. Semua yang menggunakan angkutan darat berangkat dengan mengantongi surat dinas dan juga surat kesehatan sesuai peraturan," kata Doni dikutip ANTARA, kemarin.
Doni sendiri melakukan inspeksi ke terminal-terminal setelah mendapatkan kesan ada yang memanfaatkan celah dari aturan untuk melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah. Setelah dilakukan sidak, tak ada yang melakukan colongan mudik.
Adapun pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah adalah:"Kalau semua seperti ini dan mampu mempertahankannya, kita akan cepat keluar dari ancaman COVID-19," kata Doni.
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah