Bus AKAP Beroperasi Lagi, Cuma Angkut 1 Penumpang Tetap Berangkat

Bus AKAP Beroperasi Lagi, Cuma Angkut 1 Penumpang Tetap Berangkat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 11 Mei 2020 09:49 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono bersama dirjen perhubungan darat Budi Setiyadi melakukan inspeksi ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Bus di Terminal Pulo Gebang. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) mendapat izin beroperasi kembali di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini. Izin untuk bus AKAP beroperasi tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat bernomor No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi darat selama masa larangan mudik dalam rangka pencegahan COVID-19. Namun, penumpang yang hendak mudik tetap dilarang. Bus AKAP beroperasi hanya melayani beberapa penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.

Surat edaran Dirjen Perhubungan darat ini sekaligus menjadi panduan buat pengelola bus AKAP dalam menjalankan kembali usahanya. Ini menindaklanjuti surat edaran yang beberapa hari lalu dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Pulo Gadung dan Pulo Gebang akhir pekan kemarin. Menurutnya, tak banyak perjalanan bus dari terminal tersebut. Bahkan, bus yang cuma angkut satu orang penumpang pun tetap berangkat.

"Hari ini (Minggu 10 Mei kemarin) di Pulo Gebang hanya ada tiga perjalanan bus dengan jumlah penumpang antara satu orang hingga enam. Semua yang menggunakan angkutan darat berangkat dengan mengantongi surat dinas dan juga surat kesehatan sesuai peraturan," kata Doni dikutip ANTARA, kemarin.

ADVERTISEMENT

Doni sendiri melakukan inspeksi ke terminal-terminal setelah mendapatkan kesan ada yang memanfaatkan celah dari aturan untuk melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah. Setelah dilakukan sidak, tak ada yang melakukan colongan mudik.


Adapun pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah adalah:"Kalau semua seperti ini dan mampu mempertahankannya, kita akan cepat keluar dari ancaman COVID-19," kata Doni.

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(rgr/din)

Hide Ads