Bus AKAP Beroperasi Lagi, Tarif Saat Pandemi Naik 50%

Bus AKAP Beroperasi Lagi, Tarif Saat Pandemi Naik 50%

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 10 Mei 2020 03:08 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Tarif bus AKAP naik 50% saat PSBB (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) mulai 8 Mei 2020 sudah dapat beroperasi lagi setelah Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No SE.9/AJ.201/DRJD/2020 dikeluarkan. Aktivasi terminal dan operator bus ini harus mengikuti sejumlah aturan dalam edaran itu sehingga ada penyesuaian tarif.

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan anggotanya melakukan penyesuaian tarif berdasarkan himbauan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan faktor momen mudik lebaran. Kenaikkan ini telah dikalkulasikan dengan jumlah penumpang yang mana tidak boleh lebih dari 50% kapasitas angkutan.

"PSBB otomatis (naik) karena hanya boleh menaikkan 50 persen dari kapasitas. Itu physical distancing sesuai ketentuan sudah kita jalankan," ujar Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/20200).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara hitungan kotor harusnya operator perlu menaikkan tarif hingga 100%. Akan tetapi mengingat kondisi ekonomi yang turut tergerus kenaikkan 50% lebih masuk akal.

"Minimal 50-100 persen. Hitungan bisnis naiknya 100 persen tapi lihat situasi daya beli kita main di 50 persen," timpalnya.

ADVERTISEMENT

Meski mengalami kenaikkan, para operator bus tidak merasa ada persaingan berarti dengan transportasi darat yang ilegal. Dengan beroperasinya kembali bus AKAP yang resmi, masyarakat sudah dipastikan lebih memilih jasa transportasi yang lebih aman dan bertanggungjawab.

"Angkutan ilegal, masyarakat malah 'digetok' mati-matian oleh mereka. Saya dengar ke Purwokerto sampai Rp 600 ribu, mereka tidak tanggung jawab sampai tujuan. "Malah ada beberapa, tapi tidak bisa dipastikan mereka itu ada yang di jalan karena oknum harus berkoordinasi dengan oknum lain, dimintai uang lagi di jalan," ungkap pria yang disapa Sani ini.

Sani mewakili operator bus yang ia naungi menyambut baik surat edaran ini bukan semata-mata perkara bisnis. Adanya transportasi ilegal yang tidak berizin dan tidak terkontrol ini merupakan dampak dari pelarangan operasional bus sebelumnya.

"Makanya itu yang saya bilang. Sebenarnya kebijakan ini diambil dan kami menerima, mempertimbangkan satu dan lain hal tidak lebih ke urusan bisnis. Karena kita tidak ada, digantikan dengan yang tidak jelas. Kami berharap pelan-pelan bisa kembali semua rute namun dengan protokol yang ditentukan," tutupnya.




(rip/din)

Hide Ads