Jakarta -
Larangan mudik lebaran mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020) sejak pukul 00.00 WIB. Untuk mengetahui seperti apa tindakan yang dilakukan petugas gabungan, kami mencoba menyusuri jalur mudik pemotor di Bekasi, yang terhubung dengan jalan raya Pantura.
Bertolak dari kota Bekasi, kami memulai perjalanan sekitar pukul 06.30 pagi. Rute yang dilalui adalah Jl. KH. Noer Ali-Jl. Jend. Ahmad Yani-Jl. Cut Mutia, Jl. RE Martadinata, Jl. Gatot Subroto, hingga Jl. Raya Rengas Bandung, Jl. Raya Pacing, dan Jl. Tanjungpura-Kedunggede.
Jl. Tanjungpura-Kedunggede dipilih sebagai titik akhir, karena di sini merupakan perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Pemerintah menyediakan dua pos pemeriksaan di perbatasan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegakan aturan larangan mudik lebaran di perbatasan Bekasi-Karawang Foto: Luthfi Anshori |
"Kemudian yang di jalan nasional ke arah timur juga itu adalah perbatasan Bekasi dengan Karawang, pas di perbatasan, itu sudah ditempatkan pos di situ," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Singkat cerita, perjalanan kami sampai ke perbatasan Bekasi-Karawang memakan waktu sekitar 2 jam atau tiba sekitar pukul 07.30 WIB. Kami pun sempat kebingungan, karena tidak ditemui satu pun pos pemeriksaan untuk memantau warga yang melanggar larangan mudik.
Operasi gabungan sendiri ternyata baru dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB. Sepeda motor kami yang sudah sampai daerah Cikampek, akhirnya kembali putar balik ke perbatasan untuk mencoba skenario penindakan aturan larangan mudik lebaran.
Di pos permeriksaan perbatasan Bekasi, sepeda motor kami dibolehkan jalan terus tanpa pemeriksaan Foto: Luthfi Anshori |
Tiba di pos pemeriksaan pertama di wilayah Bekasi, motor kami tidak disetop dan dipersilahkan jalan terus oleh petugas. Padahal kendaraan kami berplat nomor B. Jika mengacu pada pernyataan dari Kemenhub terkait larangan mudik, seharusnya seluruh kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, tidak diperbolehkan keluar area Jabodetabek.
Lolos di pos pemeriksaan wilayah Bekasi, bagaimana dengan pos pemeriksaan di wilayah Karawang?
Di pos pemeriksaan ini, kendaraan kami sempat dipinggirkan oleh petugas gabungan. Hampir semua pengendara, terutama pengendara motor, diberhentikan dan diperiksa petugas.
Sepeda motor kami baru diberhentikan petugas di perbatasan Karawang Foto: Luthfi Anshori |
Ada dua hal yang ditanyakan petugas, yakni asal dan tujuan. Kami pun menjawab dari Bekasi dan hendak pergi ke Cirebon untuk kepentingan silaturahim. Namun alih-alih memerintahkan untuk putar balik lantaran aturan larangan mudik, petugas tersebut mempersilahkan kami untuk jalan terus.
Tentunya tidak selalu pengendara motor diperbolehkan melanjutkan perjalanan mudik. Ada satu calon pemudik bermotor dari Bogor yang hendak menuju Sumedang. Tapi sama sekali tidak diperbolehkan melewati perbatasan dan lalu diperintahkan putar balik.
"Saya jalan dari Bogor jam 6 pagi, tujuan mau ke Sumedang. Eh pas sampai di sini, nggak boleh lewat," ujar bikers yang melakukan solo touring itu.
Banyak bus AKAP yang melanggar aturan larangan mudik, akhirnya disuruh putar balik Foto: Luthfi Anshori |
Ia pun tidak memiliki pilihan rute lain untuk pergi ke kampung asalnya. Sebab jika hendak lewat rute Sumedang via Bogor-Bandung pun, aksesnya sudah mulai dibatasi.
Selain pemotor asal kota tahu tersebut, masih banyak kendaraan lain yang terpaksa putar balik. Yang sering kami jumpai adalah bus umum yang melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Selain itu masih ada mobil pribadi, mobil travel, dan mobil minivan yang terpaksa 'banting' setir ke kanan karena tidak dizinkan lewat.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?