Kebijakan larangan mudik resmi diterapkan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020). Di hari pertama berlakunya aturan ini, denda maksimal Rp 100 juta bagi pelanggar belum diterapkan.
Pantauan detikOto di pos pemeriksaan (check point) perbatasan Bekasi-Karawang, tepatnya di jalan raya Tanjungpura-Kedunggede, prosedur penegakan aturan larangan mudik ini masih bersifat sosialisasi dan persuasif. Sementara ancaman denda maksimal sebesar Rp 100 juta belum diberlakukan.
Bicara skenario pemeriksaan ini, petugas gabungan penyelenggara operasi akan menanyakan asal dan tujuan pengendara yang dicurigai melakukan perjalanan mudik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun kriteria pengendara yang disetop umumnya yang memiliki pelat nomor kendaraan B atau yang kendaraannya membawa penumpang dan barang dalam jumlah banyak, mirip momen orang pulang kampung.
Jika dalam proses pemeriksaan diketahui akan melakukan perjalanan mudik, maka petugas akan mengarahkan untuk putar balik dan menyarankan supaya tidak melanjutkan perjalanan mudik.
Sebagai informasi, pemerintah bakal menindak tegas para pelanggar larangan mudik lebaran. Ancamannya jeruji besi, hingga denda ratusan juta rupiah. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Umar mengatakan penerapan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Artinya pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020, warga yang melanggar hanya akan diminta berbalik arah.
"Setelah tanggal 7 Mei. Tapi 7 Mei dari malam nanti itu persuasif, belum kena tilang, belum denda Rp 100 juta tadi," jelasnya.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah