Seiring dengan larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh moda transportasi yang keluar-masuk Jabodetabek.
Demikian disampaikan juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada detikcom, Selasa (21/4). Adita menjelaskan aturan ini akan mengatur seluruh moda transportasi tidak bisa keluar-masuk Jabodetabek.
"Ya betul (seluruh moda transportasi dilarang keluar kota Jabodetabek)," ujar Adita Irawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moda transportasi yang dilarang termasuk bus, kereta, dan pesawat. Semuanya tidak akan bisa mengantar pemudik ke kampung halaman. Namun moda transportasi di dalam wilayah Jabodetabek masih bisa beroperasi.
"Iya, semua moda transportasi (tidak beroperasi). Kalau moda transportasi masih bisa beroperasi lintas daerah di dalam Jabodetabek sebagai wilayah aglomerasi," Adita menambahkan.
Pelarangan keluar-masuk seluruh moda transportasi ini sejalan dengan rencana kepolisian yang akan menutup tol untuk kendaraan pribadi. Tol hanya terbuka untuk mengantar bahan kebutuhan pokok, BBM, alat kesehatan, dan yang sejenisnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tahun 2020. Pelarangan itu mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang. Larangan ini diterapkan di Jabodetabek, wilayah-wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan wilayah lainnya yang termasuk zona merah.
Saat ini, pemerintah masih membahas skema pengawasan di jalur-jalur mudik, yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, dan instansi lainnya.
Kemudian, sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020. Adapun salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah menginstruksikan masyarakat yang nekat mudik kembali ke kediaman ataupun daerah semula.
"Penerapan sanksi masih dalam pembahasan, salah satu opsinya adalah meminta masyarakat yang akan keluar atau masuk daerah PSBB atau zona merah kembali ke rumah/daerah semula," kata Adita.
Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang melintas pada akses keluar/masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah yang menerapkan PSBB. Lalu, untuk Jalan Tol sendiri, pemerintah akan membatasi kegiatan operasionalnya hanya untuk kendaraan logistik.
Meski begitu, pergerakan orang di dalam wilayah Jabodetabek masih diperbolehkan. Hal itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," tutur Luhut dalam keterangan resminya.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP