Kepolisian Republik Indonesia mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya.
Berikut 5 fakta yang perlu Anda ketahui seputar penghancuran kendaraan bermotor, yang tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun STNK-nya mati.
1. Masih dalam Kajian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dijelaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.
"Rencana penghapusan kendaraan, atau Regident (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arif, kepada detikOto, belum lama ini.
2. Landasan Hukum Penghancuran Kendaraan Telat Pajak
Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, bukan tanpa alasan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114.
3. Mekanisme Penghancuran Kendaraan yang Telat Pajak
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110-112, pihak berwajib bisa langsung menghancurkan kendaraan yang tidak membayar pajak itu. Meski demikian Kepolisian memilih melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum bisa benar-benar menerapkan scrap kendaraan, atau menghancurkan kendaraan pengemplang pajak itu.
"Kalau seandainya dihapuskan secara paksa, ini kan (menghancurkan kendaraan karena tidak membayar pajak 2 tahun setelah STNK mati-Red) secara paksa. Karena bukan atas permohonan pengendara, atau tidak suka sama suka, mau sama mau atas persetujuan," ujar Arif.
"Tapi kalau ini (kendaraan yang dihancurkan karena telat bayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati-Red), kendaraan yang masa STNK habis berlakunya, setelah kita kirim surat teguran sampai 3 kali tidak ada respon, akhirnya kita hapuskan secara paksa," tambah Arif.
4. Polisi Terus Melakukan Pendataan Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Arif menjelaskan saat ini pihak Polri masih mengkaji dan mendata kendaraan mana saja yang belum membayar pajak setelah masa STNK-nya habis.
"Saat ini kami masih mendata terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama 2 tahun. Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020. ini kita kumpulkan, untuk dijadikan bahan kajian dan kita menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakan (menghancurkan kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah masa STNK tidak berlaku-Red)," kata Arif.
Sayangnya, Arif belum membocorkan seberapa kendaraan yang nakal dan belum membayar pajak kendaraan bermotor.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!