Nah Lho, Polisi Kaji Rencana Hancurkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak

Nah Lho, Polisi Kaji Rencana Hancurkan Kendaraan Tidak Bayar Pajak

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 05 Mar 2020 06:36 WIB
Polisi bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan razia bersama di Jalan Lingkar Luar, Jakarta Barat. Polisi merazia pengendara yang telat pajak.
Ilustrasi razia STNK. Polisi tengah mengkaji rencana menghancurkan kendaraan tak bayar pajak selama dua tahun (Rifkianto Nugroho/detikOto)
Jakarta -

Bagi detikers yang masih mangkir atau telat membayar pajak selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya, ada baiknya segera diurus deh. Karena kini Kepolisian Republik Indonesia mulai mengkaji rencana untuk bisa menghancurkan kendaraan pengemplang pajak.

Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman.

"Rencana penghapusan kendaraan atau Regiden (Peranan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor), walaupun itu sudah ada aturannya sudah ada pada undang-undang penghapusan kendaraan Regiden yakni Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112 itu diatur tentang penghapusan regiden ranmor. Sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Arif Fazlurrahman kepada detik.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menjelaskan untuk bisa benar-benar menerapkan peraturan ini, masih banyak yang harus di kaji.

Ilustrasi tilang pajak kendaraanIlustrasi tilang pajak kendaraan Foto: Hasan Alhabshy

"Ada beberapa klasifikasi kendaraan yang bisa dihapuskan, intinya kendaraan dihapuskan atas dasar permohonan pemilik kendaraan. Jadi pemilik kendaraan membuat surat permohonan tolong kendaraan dihapuskan. Karena permohonan dari yang bersangkutan karena ada 2 hal. Pertama, tidak lagi digunakan di jalanan, digunakan untuk penelitian, jadi ada mobil-mobil yang digunakan di jalanan di tarik ke STM atau SMK dijadikan untuk mobil rakit. Atau kendaraan memang rusak berat sehingga minta dihapuskan," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

"Kedua, dihapuskan kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat regiden. Misalnya kendaraan tersebut rusak berat akibat kecelakaan lalu lintas, atau kendaraan tersebut STNK-nya mati habis berlaku masa STNK dan selama 2 tahun berturut-turut tidak memperpanjang. Itu akan dikirimi surat teguran pertama, kedua, dan surat teguran ketiga. Jika tidak datang juga, baru kendaraannya akan kita akan hancurkan," tambah Arif.

Lalu kapan pihak berwajib akan mulai menghancurkan kendaraan atau scrap kendaraan yang mangkir bayar pajak?

"Untuk jawaban ini, sampai saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena memang harus melalui kajian dan pertimbangan yang benar-benar matang untuk mensosialisasikannya. Kapan kesiapan kami? Kami menunggu petunjuk resmi dari Korlantas," ucap Arif.




(lth/rgr)

Hide Ads