Pentingnya Sosialisasi Sebelum Hancurkan Kendaraan karena Telat Bayar Pajak

Pentingnya Sosialisasi Sebelum Hancurkan Kendaraan karena Telat Bayar Pajak

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 05 Mar 2020 14:19 WIB
Chrylser tidak bayar pajak
Ilustrasi kendaraan telat bayar pajak kendaraan Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112, pihak berwajib bisa saja langsung menghancurkan kendaraan yang tidak membayar pajak. Meski demikian, pihak berwajib memilih untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum bisa benar-benar menerapkan scrap kendaraan atau menghancurkan kendaraan yang belum membayar pajak.

"Kalau seandainya dihapuskan secara paksa, ini kan (menghancurkan kendaraan karena tidak membayar pajak 2 tahun setelah STNK mati-Red) secara paksa. Karena bukan atas permohonan pengendara, atau tidak suka sama suka, mau sama mau atas persetujuan," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman.

"Tapi kalau ini (kendaraan yang dihancurkan karena telat bayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati-Red), kendaraan yang masa STNK habis berlaku-nya, setelah kita kirim surat teguran sampai 3 kali tidak ada respon, akhirnya kita hapuskan secara paksa," tambah Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga menurut Arif, pihak berwajib harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kaget saat penerapan menghancurkan kendaraan diterapkan.

"Ini juga bisa menimbulkan dampak sosial juga. Karena mungkin mobilnya aja di mana kita tidak tahu. Saat sudah kita hapuskan, mobilnya masih dipakai meski memang idealnya mobilnya harus dibesituakan. Lalu kalau masih ada di jalanan mungkin mobil ini akan disita, kalau begitu bagaimana setelah disita, milik siapa? Milik negara atau pemiliknya? Hal-hal ini yang harus dikaji," kata Arif.




(lth/din)

Hide Ads