Cabut Pembatalan Lelang ERP, Pemprov Juga Dituntut Segera Lahirkan UU ERP

Cabut Pembatalan Lelang ERP, Pemprov Juga Dituntut Segera Lahirkan UU ERP

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 04 Mar 2020 07:37 WIB
Wacana penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem electronic road pricing (ERP) masih terus digodok. Sistem ERP ditargetkan diberlakukan mulai Mei 2019.
Kamera ERP di Jakarta Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta harus menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengharuskan Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing-Red).

Artinya pralelang yang dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, masih akan terus berlanjut. Selain soal tersebut, jika memang benar-benar Pemprov DKI Jakarta ingin segera menerapkan ERP, pemerintah juga disarankan untuk bisa melahirkan undang-undang ERP.

"Untuk bisa mengurai kemacetan, ya ERP harus segera diterapkan," ujar Pengamat otomotif Yannes Pasaribu, yang juga menjadi dosen Institut Teknologi Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi ERP di JakartaIlustrasi ERP di Jakarta Foto: Pradita Utama

Akan tetapi menurut Yannes, untuk bisa benar-benar menerapkan ERP akan banyak malapraktik yang bisa dilakukan. Oleh sebab itu undang-undang soal ERP jadi satu hal penting.

"Tapi peluang malapraktik-nya bisa buat pusing KPK. Karena dasar undang-undangnya belum ada, jadi tidak punya dasar hukum yang kuat dan rawan digugat," kata Yannes.

ADVERTISEMENT

"Apakah ERP bisa mundur penerapannya? Wong nggak ada dasar hukum yang kuat. Sehingga UU No. 22 tahun 2009 LLAJ, kini sedang diupayakan segera untuk direvisi di DPR," tambahnya.

ERP makin menarik disimak. Selain kapan penerapannya, polemik pralelang ERP yang tiba-tiba dibatalkan oleh Pemprov DKI Jakarta juga jadi catatan kecil pengendara.

Seperti pemberitaan detikcom sebelumnya, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk meneruskan lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP/Electronic Road Pricing). Pralelang itu dimenangkan oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Kasus bermula saat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta pada Juli 2018. Lelang diikuti oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free Asa dan Kapsch Trafficcom Ab. Hasilnya, Bali Towerindo yang merupakan bagian dari Smart ERP memenangkan pralelang.

Ilustrasi ERP di Jakarta Ilustrasi ERP di Jakarta Foto: Pradita Utama

Namun pada 2 Agustus 2019, Pemprov DKI membatalkan proses lelang itu. Yaitu Pemprov DKI mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127. Atas pembatalan lelang itu, Bali Towerindo Sentra tidak terima dan menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.

"Mengadili. Mengabulkan permohonan-permohonan yang digugat oleh penggugat seluruhnya dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam eksepsi menyatakan gugatan diskualifikasi tergugat tidak diterima dalam pembangunan pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2019," kata ketua majelis hakim, M Arif Pratomo dalam sidang terbuka di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Raya, Cakung, Jaktim, Selasa (3/3/2020).

"Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut pembatalan lelang," sambung majelis yang beranggotakan Bagus Darmawan dan Diah Widiastuti.


Hide Ads