Di Jakarta ternyata masih banyak pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor. Buktinya, saat digelar razia tak sedikit yang terbukti menunggak pajak kendaraan.
Puluhan kendaraan bermotor penunggak pajak di Jakarta Utara terjaring razia. Razia kendaraan yang menunggak pajak digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo, mengatakan para pengendara yang terjaring razia kebanyakan beralasan lupa menunaikan kewajibannya melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan ditaruh di dompet, nggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu aja," ungkapnya.
Saat razia kemarin, sebanyak 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak. Sebagian di antara para pemilik kendaraan itu memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat yang telah disediakan di lokasi.
Mereka yang belum membayar pajak di lokasi diwajibkan untuk membuat surat pernyataan melunasi kewajibannya. "Kita kasih waktu satu minggu, tujuh hari kerja untuk melunasi kewajiban," sambung Wigat.
"Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900," ungkapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah