Puluhan kendaraan bermotor penunggak pajak di Jakarta Utara terjaring razia. Dalam sehari, para penunggak pajak langsung bayar di tempat dengan total Rp 74 juta lebih.
Razia kendaraan yang menunggak pajak digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Sejumlah kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat dihentikan petugas untuk diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum. Para pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan untuk melunasi kewajiban atau membuat surat pernyataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Wigat Prasetyo mengatakan kegiatan itu untuk menjaring pemilik kendaraan yang belum bayar pajak.
"Jakarta Utara untuk kegiatan semacam ini baru pertama kali untuk tahun 2020," ucap Wigat dalam pernyataan yang diterima detikcom.
Total, ada 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas. Menurut Wigat, dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak.
Sebagian di antara para pemilik kendaraan itu memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat yang telah disediakan di lokasi.
"Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan baik itu motor maupun mobil dengan nilai Rp 74.477.050," ucap Wigat.
Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang terjaring razia memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak. Mereka diberi tenggat waktu selama satu minggu untuk melunasi pajaknya.
"Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan dengan potensi pajak Rp 162.519.900," ungkapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?