Merek Esemka kini mulai menarik perhatian dari instasi hingga publik figur. Tertarik meminang Esemka Bima? Satu hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah kewajiban membayar pajak tahunan.
Melihat situs pajak kendaraan bermotor Samsat DKI Jakarta ternyata sudah ada warga Jakarta yang memboyongnya lho. Mobil Esemka Bima 1.2 L buatan 2018.
Tercatat memiliki mobil Esemka yang berada di situs tersebut atas nama kepemilikan pertama. Kemudian pajak yang dihitungkan untuk satu tahun setelah kepemilikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, Esemka Bima 1.2 L buatan tahun 2018 berkelir hitam yang dibekali mesin 1.243 cc bensin. Mobil itu ditaksir memiliki Nilai Jual Kendaraan Rp 80 juta.
Sementara pajaknya berdasarkan rumus tarif hitungan pajak kendaraan bermotor, yang sudah tertera pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Pajak mobil Esemka tersebut berada di bawah angka Rp 2 juta lho.
![]() |
.
Dalam situs itu tertera bahwa status pajak masih aktif dan berlaku hingga 24/11/2020. Sementara mobil itu harus dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1.736.000. Selain itu, mobil juga dikenakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 143.000. Total pajak yang dibayarkan Rp 1.879.000.
Ya, Esemka memang secara perdana meluncurkan Bima di segmen kendaraan komersial pada September 2019 lalu. Banderolnya pun berada di bawah Rp 150 juta.
Hingga saat ini detikcom coba menghubungi PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), melalui Eddy Wirajaya selaku Presiden Direktur PT SMK. Namun sayang Eddy hingga saat ini belum merespon atau mengkonfirmasi apa yang menjadi kendala bagi PT SMK untuk bisa ikut bergabung pada ajang IIMS 2020. Bahkan saking sulitnya dihubungi, terkesan Eddy enggan mengomentari keberadaan Esemka saat ini.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!