Pemilik kendaraan bertenaga listrik di Jakarta bisa sedikit berlega hati. Pasalnya baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Aturan tersebut tentunya memberikan keringanan bagi detikers yang sudah memiliki kendaraan listrik karena pajak BBN-nya digratiskan.
Aturan ini tak menyasar kendaraan bertenaga hybrid maupun plug-in hybrid. Sayangnya belum banyak kendaraan yang sepenuhnya bertenaga listrik wara-wiri di jalanan Ibu Kota Jakarta. Para produsen yang memboyong kendaraan listrik pun masih bisa dihitung jari. Mobil terlaris di Indonesia seperti Avanza pun belum dibekali tenaga listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas kendaraan apa saja yang mendapat keringanan berupa gratis pajak BBN di Jakarta?
![]() |
Untuk mobil, ada BMW yang sudah mulai menjajakan i3 di Tanah Air. BMW i3 sepenuhnya dibekali listrik dari tenaga baterai. Namun jika melirik harganya, tampaknya BMW i3 ini hanya bisa dibeli oleh orang-orang yang berkocek tebal. Melansir dari situs BMW Astra per Januari 2020, i3 dibanderol dengan harga Rp 1,524 miliar.
![]() |
Mobil listrik lain yang digratiskan pajak BBN-nya adalah Tesla. Ada beberapa model Tesla yang sudah dijual oleh importir umum Prestige Image Motorcars. Sama halnya dengan BMW, kisaran harga Tesla yang dijual di Tanah Air juga mencapai miliaran.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?